


Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka dilanda gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 Magnitudo, Sabtu (15/8). Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago langsung merespons cepat dengan menerbitkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik.
Pernyataan bencana ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 419/HK/2026, tertanggal 15 Agustus 2026. Keputusan Bupati Sikka tersebut mereferensi kepada Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik Nomor BPBD.360/Bid.II/ 119/VIII/2026 tanggal 15 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik menyebutkan telah terjadi Gempa Bumi Tektonik pada hari Sabtu (15/8) pukul 05:58:23 Wita dengan magnitude M7,7 pada kedalaman 15 kilometer, berlokasi di laut pada jarak 30 kilometer ke arah timur laut Nagekeo, NTT, yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur fasilitas umum dan rumah.
“Untuk melakukan penanganan yang terjadi, perlu adanya penetapan status tanggap darurat bencana guna mempermudah akses, koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga mampu menangani dampak bencana yang terjadi,” demikian disampaikan Bupati Sikka.
Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Sikka Tahun 2026 berdampak pada 21 wilayah kecamatan, ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2026 hingga 28 Agustus 2026.
Bupati Sikka mengatakan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












