Dana Desa atau Dana Dosa?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 87 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini ini adalah tulisan lawas yang sengaja dimuat kembali untuk menjadi bahan refleksi dan penghayatan terhadap filosofi Dana Desa yang sesungguhnya. Sebab dana yang sesungguhnya dialokasikan untuk desa telah menyebabkan dosa karena penyelewengan pengelolanya.
Sebelum diundangkan pada hari Rabu, 15 Januari 2014, banyak kepala desa memandang sangat istimewanya Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kemudian melahirkan anak yang paling seksi yaitu Dana Desa. Padahal jauh sebelum Dana Desa dicairkan, betapa banyak dana taktis yang masuk ke desa untuk pelaksanaan pembangunan desa, seperti dana IDT (Inpres desa tertinggal), PPK (Program Pengembangan Kecamatan), PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan), PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan), dan program atau proyek strategis lainnya untuk memajukan pembangunan di desa. Dan jika dikalkulasi, tentu bantuan dana yang masuk tidak sedikit, sehingga dapat diperkirakan setiap desa ketiban kenyang puluhan miliar rupiah. Fantantis.
Bukan tidak mungkin Dana Desa terpanggang dosa, dan tersengat Penjara. Karena dalam pengelolaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan kegiatan Dana Desa, masih mentok dalam “Grey Area” (wilayah abu-abu). Alasannya adalah efektivitas penegakan hukum korupsi Dana Desa terasa lemah karena minimnya regulasi korupsi Dana Desa, dan tidak adanya ruang advokasi legal bagi Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) untuk mengurus dan menghadapi kasus hukum yang menjerat dia. Anomali perbandingannya, perhatikan saja statistik pengalokasian dana untuk desa yang selalu mengalami peningkatan. Tahun 2015 penerima Dana Desa (DD) sebanyak 74.093 desa, terdiri dari jumlah DD Rp. 20.776.200.000, ADD (alokasi dana desa) Rp. 33.834.853.461, Bagi Hasil Pajak (BHP) Rp. 2.650.377.317, Total Rp. 57.251.430.778. Tahun 2016 sebanyak 74.754  desa, terdiri dari jumlah DD Rp. 46.982.080.000, ADD Rp. 35.455.117.219, BHP Rp.2.899.229.244, Total Rp. 85.336.426.462. Dan Tahun 2017 sebanyak 74.954 desa mendapatkan Pagu DD Rp. 60 triliun. Fantastis!
Apakah karena pertimbangan Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 tahun 2014 yang mengamanatkan 10 % bersumber dari APBN, atau mengupayakan terpenuhinya janji kampanye Presiden Jokowi bahwa setiap desa akan mendapatkan Rp. 1 s/d 1.4 M maka Dana Desa selalu mengalami pergerakan maju bukan mundur? Desa pun seharusnya menunjukkan keseriusan bergerak maju bukan mundur pembangunannya, mundur pemberdayaannya, mundur pembinaan kemasyarakatannya, mundur penyelenggaraan pemerintahannya, dan mundur transparansinya. Karena desa di Indonesia pasti punya semangat yang sama untuk membentangkan pembangunan yang berkeadilan dan bermartabat.
Sesuai filosofinya, Dana Desa harus meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sebab kini Desa justru semakin diakui, semakin diperhatikan, dengan slogan “Into the heart of the local people”(turunlah ke hati masyarakat kecil). Artinya, desa punya 2 kewenangan besar yaitu kewenangan berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan lokal berskala desa.

“Dana desa menjanjikan kesejahteraan dan pembangunan bagi desa. Akan tetapi dana triliunan per tahun tersebut justru menjadi lahan basah baru bagi koruptor. Pemerintah pusat pun menjadi tersandera akan sebuah kewajiban mengalirkan dana tersebut. Pertanyaannya: Untuk apa pemerintah mengucurkan dana hanya untuk menjadi bahan korupsi? Bukankah pemerintah memiliki kuasa untuk menghukum daerah?”

DASAR HUKUM
Dasar hukum pengelolaan Dana Desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014 ttg Desa, PP 43 tahun 2014 ttg peraturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2014, PP 47 tahun 2015 ttg perubahan PP 43 tahun 2014, PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP 22 Tahun 2015 ttg perubahan pertama atas PP 60 tahun 2014, PP 8 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014.
Sedangkan peraturan di lingkungan kementerian dalam negeri (Permendagri) dan kementerian desa (Permendes) diantaranya, Permendagri No. 111 tahun 2014 ttg Pedoman teknis peraturan di desa, Permendagri No. 112 tahun 2014 ttg Pemilihan kepala desa, Permendagri No. 113 tahun 2014 ttg Pengelolaan keuangan desa, Permendagri No. 114 tahun 2014 ttg Pedoman pembangunan desa. Permendes No. 1 tahun 2015 ttg Pedoman kewenangan lokal berskala desa, Permendes No. 2 tahun 2015 ttg Musyawarah desa, Permendes No. 3 tahun 2015 ttg Pendampingan Desa, Permendes No. 4 tahun 2015 ttg Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan pembubaran BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Permendes No. 9 tahun 2016 ttg Pelatihan Masyarakat, Permendes No. 4 tahun 2017 ttg Perubahan atas Permendes 22 tahun 2016 ttg Penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Kemudian untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Desa atau biasa disebut Pelelangan Barang dan Jasa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) No. 13 tahun 2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Perka LKPP No. 22 tahun 2015 ttg Perubahan atas Perka LKPP No. 13 tahun 2013.
Selain itu, untuk mempercepat proses pencairan Dana Desa dari RKUN (Rekening kas umum negara) ke RKUD (Rekening kas umum desa) syaratnya desa harus memiliki Peraturan Desa (PERDES) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan melaporkan Realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Dana Desa atau Dana Dosa?
PENYALURAN DANA DESA
Dana desa yang bersumber dari APBN merupakan wujud Rekognisi (Pengakuan) negara kepada desa. Untuk menjawabnya, pada tahun 2015 proses penyaluran DD dari RKUN ke RKUD melalui 3 tahap. 40% pertama pada Minggu ke-2 April, 40% kedua pada Minggu ke-2 Agustus, dan 20% terakhir pada Minggu ke-2 Oktober. Mengalami perubahan pada tahun 2016 sampai tahun 2017, dimana prosesnya dari RKUN ke RKUD melalui 2 tahap. 60 % Pertama pada bulan Maret, dan 20 % terakhir pada bulan Agustus.
Kondisi terkini penyaluran Dana Desa T.A 2017 pada bulan April 2017, berdasarkan Surat Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan RI No. S-3641/ PB.2/2017 tanggal 12 April 2017, merekomendasikan penyaluran Dana Desa tahap 1 periode 1 tahun anggaran 2017 khususnya di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa Selatan dengan total penyaluran tahap 1 Rp. 76.559.061.000, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan total penyaluran tahap 1 Rp. 38.299.486.400.
Dari 12 Kabupaten / Kota, dan 1.508 desa penerima Dana Desa di Provinsi Sulawesi Utara dengan total dana desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.161.358.872, yang baru disetujui 2 kabupaten, dan yang lainnya masih menunggu. Indikasi terlambatnya penyaluran dana di 10 kabupaten/kota sudah jelas belum lengkapnya persyaratan yang diminta yaitu Perdes APBDes dan Realisasi Penggunaan DD tahun sebelumnya. Kendatipun dengan 2 hal ini yang menyebabkan penyaluran menjadi terhambat, maka tugas utama para Pendamping Profesional dan Pengelola Keuangan Desa harus lebih kooperatif dan transparan sehingga Perdes APBDes dan Realisasi Penggunaan DD tahun sebelumnya akan lebih cepat selesai.
Setelah DD masuk ke rekening RKUD dan ditransfer ke RKD (rekening kas desa), tahap selanjutnya adalah kesiapan desa untuk segera mengimplementasikan kegiatan Pelaksanaan Pembangunan dan menyelenggarakan Musyawarah Pra Pelaksanaan, supaya dana yang mengendap di rekening desa tidak terlalu lama mengendap, tapi lebih cepat ditarik oleh Bendahara Desa kepada Tim Pengelola Kegiatan DD sesuai kebutuhan atau Rencana Penggunaan DD Tahap 1. Satu hal yang kritis pada awal penyaluran DD, yaitu apakah sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik, sudah dilakukan pengadaan barang dan jasa? Atau belum sama sekali? Disinilah titik awal menjamurnya korupsi jika tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan kegiatan pun dipandang begitu penting karena disinilah positive bargaining dalam rangka pelaksanaan kegiatan seperti penentuan upah, rencana kerja, penunjukkan pekerja, dan mentoring desain dan RAB (rencana anggaran biaya) kegiatan berlangsung secara mufakat dan transparan, antara pengelola dana desa, tim pengelola kegiatan, dan masyarakat.
MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan pemantauan dan evaluasi dimulai sejak DD tahap pertama dikucurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD). Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan oleh masyarakat, BPD, Instansi terkait (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Sebelum dana disalurkan kepada yang berhak menerima yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Kegiatan Desa (PTPKD), seharusnya didukung dengan dokumen perencanaan yang sudah diperdeskan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berjalan (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Surat Keputusan TPK dan PTPKD, Desain dan RAB kegiatan fisik dan non fisik, administrasi penunjang seperti buku kas, buku pajak, buku bank, dll.
Masyarakat dapat mengawasi langsung proses pencairan, pelaksanaan, pelaporan/pertanggungjawaban, dan pengakhiran kegiatan, sekaligus dirasa perlu untuk dibentuk Tim Pengawas DD di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota, agar pencairan dan penggunaan DD tepat sasaran, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum dan pemerintahan.
Sebab Pemerintah Desa sekarang ini menjadi sarang baru praktek korupsi dan rentan melakukan malpraktik jabatan atau kekuasaan. Sampai dengan bulan ini ada total 62 kasus korupsi DD, dan sudah 48 kasus diproses ke penyidikan dengan total kerugian negara mencapai Rp. 10,4 miliar. Bahkan melirik data dari ICW selama 2016 ada 292 kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota dengan nilai korupsi Rp. 478 M, di Kementerian terkait 28 kasus dengan nilai korupsi Rp. 206 M, dan 62 kasus di pemerintah desa dengan nilai korupsi Rp. 18 M. Berita terakhir korupsi DD dilakukan oleh Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, yang bernama Kabul Santosa, yang ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, yang diduga melakukan tindakan korupsi DD sebesar Rp. 137,9 juta.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya pencegahan dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum agar kasus korupsi tidak semakin menggurita dan menggoreng DD menjadi semakin kusam dan tidak berguna. Pencegahan yang paling minimal dan ideal dari desa diantaranya:
  1. Menyelenggarakan Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat dan stakeholder pemerintahan desa (BPD, Kepala Desa dan perangkatnya), Ormas, LSM, pada saat Penyiapan Rencana Pembangunan Desa yang didalamnya membahas informasi dasar, penilaian kebutuhan masyarakat, menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat, menetapkan RPJMDEs, RKPDes tahunan, dan APBDes (Ps. 72, 75, 79 UU 6/2014 ttg Desa);
  2. Melibatkan masyarakat dan lembaga masyarakat pada saat pelaksanaan pembangunan, dan dilaksanakan secara Swakelola. Selanjutnya, TPK wajib memasang Papan Kegiatan DD di lokasi kegiatan, dan mengupdate Papan Informasi kegiatan di beberapa titik/lokasi keramaian agar masyarakat dapat mengakses langsung proses pelaksanaan pembangunan DD (Ps. 81);
  3. Melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Pelaksanaan DD Tahap 1, 2, dan pada akhir tahun berjalan, yang dihadiri masyarakat, BPD, LSM, dan unsur lainnya, juga sekaligus menetapkan prioritas kegiatan pembangunan tahun selanjutnya;
  4. Menyelenggarakan kegiatan Pemeliharaan atas kegiatan DD yang sudah dilakukan dengan membentuk Tim Pemelihara, dan menyusun standar operasional Tim yang didukung penuh oleh masyarakat dan pemerintah;
  5. Menguatkan dan mengefektifkan posisi Pendamping Profesional di desa, kabupaten, dan provinsi; Membentuk Tim Pengawas DD, Tim Penanganan Masalah DD, di setiap desa agar pelaksanaan kegiatan DD dirasakan dampaknya yang besar bagi kemaslahatan warga desa dengan cara cerdas, tegas, dan akuntabel, dimana masyarakat diberi mandat oleh negara untuk melakukan pencegahan korupsi dan penindakan di aras paling bawah tapi paling terdepan untuk mengubah mindset birokrat desa.
Pencegahan korupsi DD, secara teoritis pun, dirasa lebih efektif dibandingkan penanganan kejahatan dengan sanksi tinggi, karena dampak pemberian sanksi (baik penjara atau denda) kepada terpidana ternyata bisa menghasilkan dampak ambigu yaitu, hukuman yang terlalu ringan justru mendorong pelaku kejahatan akan berbuat kejahatan lagi. Sementara hukuman yang terlalu tinggi justru potensial dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk memeras pelanggar hukum (Gneezy and Rustichini, 2004).
Oleh sebab itu, masyarakat desa dan pemerintahan desa perlu diberi pencerahan, pendidikan dan pelatihan yang massif guna mengurus dan mengembangkan potensi mereka dalam hal pelaksanaan pembangunan DD dan pencegahan korupsi. Sebab di desa, dimana elemen budaya masih kuat mengikat paling tidak sedikitnya mendukung praktik korupsi dikarenakan lekatnya nilai-nilai Patrimonialisme, seperti kajian Theodore M. Smith yang menulis, a very intense concern for status: for smooth, constrained and hyper polite behavior. Artinya, ada budaya ewuh pakewuh (segan) di desa, karena bersikap keras terhadap korupsi akan melahirkan situasi konflik dan disharmonisasi yang bisa mengancam hidup, keluarga, bawahan bahkan organisasi secara keseluruhan.
Meskipun demikian masyarakat dan pemerintahan desa, juga para Pendamping Profesional tidak mesti gamang dan harus optimis menyukseskan pelaksanaan DD agar tidak terpanggang dosa, karena DD cenderung keropos jika korupsi semakin  mendarah daging, makin menggurita, dan semakin membudaya.
Terima kasih.
Baca Juga :  Fraksi Partai Nasdem Rela Dana Pokir Dipangkas untuk Tingkatkan Insentif Dokter Anestesi

Berita Terkait

Pertama dalam 350 Tahun, Paus Dimakamkan di Santa Maria Maggiore
Paus Fransiskus dan Teologi Pembebasan
Pernah Mendapat Berkat Apostolik, Begini Sosok Paus Fransiskus di Mata Melchias Mekeng
Naker Fest 2025 di Sikka, Solusi Jitu Turunkan Angka Pengangguran
Vatikan: Negara Terkecil, Pengaruh Besar, dari Kejatuhan Komunisme hingga Pengakuan Palestina, dan Diplomasi Sunyi untuk Indonesia Merdeka
Dua Lukisan Tangan Paus Fransiskus dan Imam Masjid Istiqlal, Kado Luar Biasa dari Pedalaman Flores Timur
Wapres Gibran Rakabuming Raka Batal Datang ke Sikka, Ini Alasannya!
Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Gelora Samador, Gara-Gara Cerita Humor tentang Sliding

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:36 WITA

Pernah Mendapat Berkat Apostolik, Begini Sosok Paus Fransiskus di Mata Melchias Mekeng

Kamis, 24 April 2025 - 15:33 WITA

Naker Fest 2025 di Sikka, Solusi Jitu Turunkan Angka Pengangguran

Rabu, 23 April 2025 - 16:58 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Batal Datang ke Sikka, Ini Alasannya!

Selasa, 22 April 2025 - 18:41 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Gelora Samador, Gara-Gara Cerita Humor tentang Sliding

Selasa, 22 April 2025 - 16:15 WITA

Melchias Mekeng Minta Wapres Gibran Rakabuming Raka Tuntaskan Bendungan Napung Gete

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sikka, Bupati: Manfaatkan Momentum Ini dengan Baik

Selasa, 22 April 2025 - 13:06 WITA

Mobil Wapres Tiba di Maumere

Selasa, 22 April 2025 - 11:24 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Rencana Kunker 2 Hari di Sikka, Ini Agendanya!

Berita Terbaru

Pater Doktor Otto Gusti Madung, SVD

Opini

Paus Fransiskus dan Teologi Pembebasan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 03:23 WITA