Dengan mendapat asimilasi, artinya Yusuf boleh melenggang bebas menghirup udara kebebasan selama beberapa jam dalam sehari. Dengan remisi, dia mendapat waktu pembebasan yang lebih cepat. Pemberian hak asimilasi dan remisi ini memang sah dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bukan hanya Yusuf, banyak terpidana korupsi lainnya yang mendapatkan remisi. Bahkan, 11 di antaranya bebas (bersyarat) setelah mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, salah satunya yang bebas adalah Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono memastikan bahwa pembebasan bersyarat itu sesuai dengan aturan. Aulia ditahan KPK sejak 27 November 2008. Dia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 4,5 tahun penjara. Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun.
Walaupun sudah sesuai aturan, dan begitulah ritual tahunan di negeri ini, tetap saja gelombang kritik menderas. Hal itu dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi. Belum lagi, berbarengan dengan pembebasan sang besan, President juga member grasi atau pengampunan kepada terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais, yang disebut-sebut sakit permanen. Atas nama kemanusiaan, demikian dalih pemberian grasi tersebut.
Berbeda dengan Jepang yang warganya memiliki kesadaran untuk bunuh diri karena malu telah berbuat salah, atau Cina yang pemerintahannya dengan tegas menembak mati para koruptor, negara kita adalah negara yang “pemaaf” terhadap koruptor. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi. Aturan pun memperbolehkan pemberian remisi, asimilasi, dan peringanan hukuman lain terhadap koruptor. Lalu apa yang salah?
“Aturan memang membolehkan remisi dan grasi, tetapi ini melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” kata Johan Budi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















