Jumat (20/8), pukul 11.30 WIB, tak ada mobil tahanan ataupun pengawal yang Yusuf Erwin Faisal, terpidana korupsi, seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siang itu bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan di Sumatera Selatan dan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi, yang waktu itu tengah menggelar konferensi pers, terheran-heran melihat Yusuf melenggang bebas berjalan sendirian meninggalkan Gedung KPK. Jusuf baru pada 6 April 2009 divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara selam 4,5 tahun.
Wartawan pun segera memburu lelaki yang siang itu berkemeja motif garis-garis dan berpeci warna emas. Awalnya Yusuf mengaku bahwa petugas Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang mengawalnya menunggu di luar gedung. Namun, wartawan tak percaya begitu saja dan terus mencecarnya dengan pertanyaan. Dia terlihat kikuk dan tiba-tiba Yusuf mengeluarkan telepon selulernya dan bertanya kepada seseorang di seberang, “Di mana?”
Adegan berikutnya mudah ditebak. Bukan mobil tahanan yang muncul, tetapi sebuah mobil Suzuki Grand Vitara warna perak bernopol polisi B 1843 NJA, yang masih terlihat baru.
“Saya baru saja dapat asimilasi. Insya Allah, Nopember tahun ini saya sudah bebas,” ujar dia, sebelum bergegas pergi.
Dia juga mengaku telah menerima remisi atau pemotongan hukuman tiga bulan penjara berbarengan dengan peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















