Jangan Tahan Bantuan Keuangan bagi Pemerintahan Desa

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 27 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng

Foto: Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi PKP Indonesia Kabupaten Sikka mengkritisi aliran dana bantuan keuangan bagi pemerintahan desa. PKP Indonesia mengingatkan pemerintah agar jangan menahan bantuan keuangan tersebut. Dengan demikian proses pencairan bisa berlangsung normal sehingga tidak berimplikasi kepada silpa.

“Fraksi PKP Indonesia hanya mengingatkan untuk belanja bantuan keuangan bagi pemerintahan desa supaya lebih efektif. Artinya jangan ditahan keuangannya. Terkesan sangat lambat dalam pencairan keuangan dana desa,” ungkap Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng, Jumat (31/8).

Menurut dia, kondisi yang menjadi sangat buruk dalam tata kelola keuangan dana desa yakni ketika tim asistensi di kecamatan sudah selesai melakukan asistensi, tetapi ternyata masih dihambat di kabupaten dengan berbagai alasan seperti diasistensi ulang.

“Oleh karenanya tidak mengherankan terjadi silpa yang tinggi untuk dana desa. Jangan jadikan pengelolaan keuangan dana desa yang relatif kecil ini yang seharusnya dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan, menjadi silpa untuk dilanjutkan tahun berikutnya,” tutur anggota DPRD Sikka tiga periode itu.

Penjabat Bupati Sikka Mekeng P. Florianus menjelaskan regulasi mengatur bahwa penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa dilaksanakan setelah Bupati menerima dokumen persyaratan penyaluran. Hal ini diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pasal 102.

Baca Juga :  Bincang Santai dengan Petani di Sikka, Gibran Duduk Beralaskan Halar

Dokumen persyaratan penyaluran itu, tambahnya, yakni tahap pertama berupa Perda APBDes tahun berjalan dari kepala desa, tahap kedua berupa laporan realisasi  penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya dari kepala desa, dan tahap ketiga berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai tahap kedua dari kepala desa menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75 persen dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50 persen.

Dia menambahkan, pada pasal 154 menyebutkan bupati menunda penyaluran dana desa apabila belum menerima dokumen persyaratan penyaluran. Atau terdapat sisa dana desa di rekening kas daerah tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30 persen.*** (eny)

Berita Terkait

Luar Biasa! Persebata Lembata Ukir Sejarah Baru Sepak Bola NTT
Polsek Nita Punya Pimpinan Baru, Iptu Yermi Soludale Siap Bergandengan Tangan dengan Masyarakat
Warga Palue Abaikan Instruksi Bupati Sikka tentang Waspada Rabies
3 Ekor Anjing Liar dari Sulawesi Selatan Masuk Palue Tanpa Dokumen, Diduga Rabies, Langsung Dibunuh
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenag Flotim, Edukasi Pentingnya Program JKN bagi Calon Jemaah Haji
Wapres Gibran Rakabuming Raka Support Hadirnya Kawasan Ekonomi Perikanan di Bebeng
Ambil Nomor Antrian Pakai Online, Danang: Sat Set Praktis Sekali!
Pesona Sains 2025 SMPK Frater Maumere: Bhaktyarsa Juara Umum, Maria Ferrari Gemilang, Yos Sudarso Fenomenal

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:49 WITA

Luar Biasa! Persebata Lembata Ukir Sejarah Baru Sepak Bola NTT

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:19 WITA

Polsek Nita Punya Pimpinan Baru, Iptu Yermi Soludale Siap Bergandengan Tangan dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 12:34 WITA

Warga Palue Abaikan Instruksi Bupati Sikka tentang Waspada Rabies

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:58 WITA

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenag Flotim, Edukasi Pentingnya Program JKN bagi Calon Jemaah Haji

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:15 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Support Hadirnya Kawasan Ekonomi Perikanan di Bebeng

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:03 WITA

Ambil Nomor Antrian Pakai Online, Danang: Sat Set Praktis Sekali!

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:36 WITA

Pesona Sains 2025 SMPK Frater Maumere: Bhaktyarsa Juara Umum, Maria Ferrari Gemilang, Yos Sudarso Fenomenal

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:13 WITA

Semarak Pesona Sains 2025, Bupati Sikka: SMPK Frater Maumere Selalu Terdepan

Berita Terbaru