Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi PKP Indonesia Kabupaten Sikka mengkritisi aliran dana bantuan keuangan bagi pemerintahan desa. PKP Indonesia mengingatkan pemerintah agar jangan menahan bantuan keuangan tersebut. Dengan demikian proses pencairan bisa berlangsung normal sehingga tidak berimplikasi kepada silpa.
“Fraksi PKP Indonesia hanya mengingatkan untuk belanja bantuan keuangan bagi pemerintahan desa supaya lebih efektif. Artinya jangan ditahan keuangannya. Terkesan sangat lambat dalam pencairan keuangan dana desa,” ungkap Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng, Jumat (31/8).
Menurut dia, kondisi yang menjadi sangat buruk dalam tata kelola keuangan dana desa yakni ketika tim asistensi di kecamatan sudah selesai melakukan asistensi, tetapi ternyata masih dihambat di kabupaten dengan berbagai alasan seperti diasistensi ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karenanya tidak mengherankan terjadi silpa yang tinggi untuk dana desa. Jangan jadikan pengelolaan keuangan dana desa yang relatif kecil ini yang seharusnya dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan, menjadi silpa untuk dilanjutkan tahun berikutnya,” tutur anggota DPRD Sikka tiga periode itu.
Penjabat Bupati Sikka Mekeng P. Florianus menjelaskan regulasi mengatur bahwa penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa dilaksanakan setelah Bupati menerima dokumen persyaratan penyaluran. Hal ini diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pasal 102.
Dokumen persyaratan penyaluran itu, tambahnya, yakni tahap pertama berupa Perda APBDes tahun berjalan dari kepala desa, tahap kedua berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya dari kepala desa, dan tahap ketiga berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai tahap kedua dari kepala desa menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75 persen dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50 persen.
Dia menambahkan, pada pasal 154 menyebutkan bupati menunda penyaluran dana desa apabila belum menerima dokumen persyaratan penyaluran. Atau terdapat sisa dana desa di rekening kas daerah tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30 persen.*** (eny)