Bea Cukai Amankan Kurang Lebih 1.000 Karung Rombengan
Dibaca 42 kali
Karung-karung rombengan yang merupakan barang sitaan Kantor Bea dan Cukai Maumere, dimuat di salah satu kapal di Dermaga II Pelabuhan Laurens Say, Kamis (27/9)
Maumere-SuaraSikka.com: Kantor Bea dan Cukai Maumere mengamankan kurang lebih 1.000 karung rombengan. Rombengan ini disita dari sebuah kapal yang baru-baru ini diamankan di perairan Bangkoor Kecamatan Talibura. Diduga ribuan karung rombengan ini merupakan barang selundupan yang masuk ke Kabupaten Sikka melalui jalur ilegal.
Pihak Kantor Bea dan Cukai Maumere belum memberikan keterangan tentang pengmanan kapal angkut rombengan, termasuk pengamanan ribuan karung rombengan. Mereka mengarahkan media untuk langsung mengonfirmasi Kantor Bea dan Cukai di Jakarta.
Pantau media ini di Dermaga II Pelabuhan Laurens Say, Kamis (27/9), sejumlah buruh pelabuhan sedang membongkar karung-karung rombengan dari sebuah kapal. Informasinya, kapal ini disewa Kantor Bea dan Cukai untuk memuat ribuan karung rombengan sitaan. Kapal pengangkut rombengan itu sendiri yang diamankan kapal patroli Bea dan Cukai, dikabarkan dalam keadaan rusak akibat terdampar di batu karang.
Ribuan karung rombengan sitaan tersebut diangkut oleh empat kendaraan roda enam dengan plat nomor kendaraan EB 8216 BH, EB 8204 BF, W 9574 QN, dan N 8575 UL. Masing-masing kendaraan mengangkut sebanyak 2 kali, di mana ada truk yang mengangkut 100 karung, tapi ada juga yang lebih dari 100 karung.
Berita Terkait:
Barang sitaan ini dibawa ke tempat penampungan sementara, yaitu sebuah gudang yang terletak di Nangahale Doi Desa Waiblerer Kecamatan Waigete. Gudang tersebut milik seorang pengusaha, disewa oleh pihak Bea dan Cukai.
Aktifitas bongkar ribuan karung rombengan sitaan ini mulai terlihat sejak pukul 18.30 Wita. Sejumlah aparat keamanan ikut mengawasi aktifitas ini, seperti Sabhara Polres Sikka, KP3 Laut, anggota Intel Kodim 1603 Sikka, dan anggota Intel Lanal Maumere.
Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab atas kapal pengangkut rombengan. Demikian belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rombengan. Dari beberapa informasi yang sifatnya masih simpang siur, dikabarkan ada empat sampai lima orang yang disebut-sebut sebagai pemilik rombengan.
Hasil penelusuran media ini, 1 karung rombengan biasanya dijual dengan harga Rp 1 juta. Jika barang sitaan ini berjumlah 1.000 karung, maka bisa diperkirakan nilai rombengan yang disita setara dengan Rp 1 miliar.
Bisnis rombengan di Kabupaten Sikka sudah berjalan berpuluh-puluh tahun lamanya. Barang-barang yang berupa pakaian bekas ini dibawa masuk dari Singapura dan Malaysia. Informasi yang diperoleh dari lapangan, kebanyakan barang-barang ini masuk tanpa melalui prosedur alias ilegal.*** (eny)