Dua Bidan Dimutasi, Keluarga Tutup Akses Puskesmas Lekebai
Dibaca 105 kali
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Yoseph Benyamin menyerahkan berita acara penyelesaian masalah tanah Puskesmas Lekebai kepada salah satu ahli waris, Senin (28/1)
Maumere-SuaraSikka.com: Aktifitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Lekebai Kecamatan Mego Kabupaten Sikka Propinsi NTT sempat terhenti pada Senin (28/1) lalu. Masalahnya karena pemilik tanah bersama keluarga menutup akses jalan ke puskesmas akibat kebijakan mutasi dua bidan yang bekerja di puskesmas tersebut.
Keluarga yang melakukan penutupan akses ke Puskesmas Lekebai merupakan ahli waris pemilik tanah, tempat puskesmas itu dibangun. Mereka keberatan dan tidak rela pemerintah memutasikan dua bidan tersebut. Jika kebijakan tersebut dilakukan, maka keluarga akan mengambil kembali tanah yang sudah dihibahkan kepada pemerintah.
Dua bidan tersebut dipandang berkinerja baik dalam pelayanan kesehatan. Apalagi keduanya tinggal tidak jauh dari Puskesmas Lekebai, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan pada malam hari.
Terhadap aksi penutupan akses jalan ke Puskesmas Lekebai, pemerintah setempat langsung menurunkan Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Yoseph Benyamin dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Deddy Benyamin. Keduanya ditugaskan untuk membangun komunikasi agar menyelesaikan persoalan tersebut.
Yoseph Benyamin yang dihubungi Kamis (31/1), menjelaskan persoalan penutupan akses ke Puskesmas Lekebai sudah diselesaikan. Para pihak telah menyepakati beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian masalah tanah Puskesmas Lekebai.
Tanah tempat dibangunnya Puskesmas Lekebai adalah milik Yohanis Sedo. Tanah tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Puskesmas Lekebai. Hingga kini tanah tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Sertifikat tanah masih atas nama pemilik tanah.
Pada pertemuan di Puskesmas Lekebai, pihak alih waris bersedia menghibahkan tanah kepada pemerintah daerah dengan catatan dua bidan tersebut ditempatkan kembali ke Puskesmas Lekebai sampai usia pensiun. Terhadap tuntutan ini pemerintah daerah menyanggupinya.
Langkah selanjutnya yakni pemerintah daerah segera akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika sudah ditindaklanjuti maka akan dilakukan proses hibah tanah, yang diikuti dengan sertifikasi atas nama pemerintah daerah sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti tuntutan ahli waris, dan seterusnya berproses sampai sertifikasi tanah menjadi mikik pemerintah. Jika semua proses sudah selesai, maka pemilik tanah maupun keturunannya tidak berwenang lagi mengajukan keberatan atas status kepemilikan tanah Puskesmas Lekebai,” jelas Yoseph Benyamin.
Pasca penandantanganan berita acara antara para pihak, keluarga dna ahli waris langsung membuka kembali akses ke puskesmas. Hingga kini suasana di Puskesmas Lekebai sudah kondusif. Petugas medis sudah kembali melayani kesehatan masyarakat.*** (eny)