Maret Ini Pemerintah Cairkan Ganti Rugi Lahan Napunggete
Dibaca 27 kali
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng
Maumere-SuaraSikka.com: Kabar gembira bagi para pemilik tanah di Waduk Napunggete Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka Propinsi NTT. Pemerintah bakal mencairkan dana ganti rugi. Diperkirakan pencairan akan dilakukan pada Maret mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng ketika dihubungi di Maumere, Senin (4/2). Dia menjawab pertanyaan media ini terkait ganti rugi lahan masyarakat di Waduk Napunggete.
Menurut Thomas Agustinus Lameng dana ganti rugi sudah berada di rekening Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat ini dia akan berangkat Jakarta untuk koordinasi proses pencairan ke rekening kas daerah.
Thomas Agustinus Lameng menjelaskan pemerintah daerah mengusulkan biaya tambahan sebesar kurang lebih Rp 41 miliar untuk lahan seluas 161 hektare. Selain itu ada juga usulan tambahan biaya untuk longsoran yang terjadi di wilayah pembangunan waduk. Total seluruh usukan biaya yakni sebesar Rp 50 miliar lebih.
Informasi yang dia terima Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 200 miliar. Terhadap kelebihan dana sebanyak itu, Thomas Agustinus Lameng akan melakukan konsultasi ke LMAN apakah bisa tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan lain.
“Uang sudah ada di LMAN. Sekarang tinggal pemerintah daerah ajukan permohonan pembayaran dengan melengkapi semua persyaratan. Kita usulkan Rp 50 miliar, tapi informasinya pemerintah kucurkan Rp 200 miliar. Nanti saya ke Jakarta untuk konsultasi pencairan dan pemanfaatan sisa dana,” jelas Thomas Agustinus Lameng.
Sebelumnya diberitakan realisasi ganti rugi lahan milik masyarakat di Waduk Napunggete hingga sekarang belum bisa direalisasikan. Pasalnya karena daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Tahun 2018 belum cair .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng yang dihubungi di Maumere, Sabtu (29/12), menjelaskan sesungguhnya dana talangan pemerintah pusat untuk pembebasan lahan proyek-proyek strategis nasional, sudah masuk dalam DIPA 2018 di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.
“Namun karena sampai sekarang DIPA 2017 belum semua dicairkan dananya, sehingga DIPA 2018 juga belum bisa dicairkan. Jadi masih menunggu DIPA 2017 selesai pencairan dananya,” jelas kami Thomas Agustinus Lameng.
Thomas Agustinus Lameng menambahkan hambatan pencairan dana ini pernah dirilis di TV One beberapa hari yang lalu melalui running text. Dalam running text tersebut, Menteri PUPR meminta Kementerian Keuangan secepatnya menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan bendungan.*** (eny)