Pekan Depan, Batas Akhir Pengurusan Surat Pindah Pilih

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2019 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurubicara KPU Sikka Herimanto

Jurubicara KPU Sikka Herimanto

Maumere-SuaraSikka.com: Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus berlangsung sesuai tahapan. Bagi pemilih yang ingin mengurus surat pindah memilih atau Format A5, batas akhirnya adalah pekan depan yakni 17 Maret 2019.
Pemilih dalam kategori ini adalah pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun ingin pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Pada Pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb yakni pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili, dan korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (Format A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan format pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU.
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa Format A5 dan KTP Elektronik.
Jurubicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Herimanto yang dihubungi di Aula Henrik, Sabtu (9/3), mengingatkan para pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan hendak mengurus Format A5 agar segera melaporkan kepada PPS tujuan, sehingga bisa diproses sebagai pemilih tambahan.
Untuk Kabupaten Sikka terdapat 189 DPTb masuk, dan 55 DPTb keluar. Hal ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemilih Tambahan Pemilu 2019 pada Minggu (17/2) lalu. Dengan demikian terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 134 orang.*** (eny)
Baca Juga :  Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA