Kepala Dinas PUPR Sikka Thomas Agustius Lameng (kiri) dan Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu didampingi Kapolsek Waigete Iptu Siprianus Raja menyambangi warga pemilik lahan yang menutup akses jalan ke Waduk Napung Gete, Kamis (11/4)
Maumere-SuaraSikka.com: Mediasi antara warga pemilik lahan Waduk Napung Gete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka Propinsi NTT dengan pemerintah, dinyatakan gagal atau tidak mencapai kesepakatan. Akses jalan ke waduk masih tertutup sampai malam tadi.
“Masyarakat pemilik lahan tetap pada kesepakatan bahwa mereka akan membongkar kembali tenda-tenda darurat di depan pintu masuk waduk, apabila pemerintah sudah melunasi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan,” ujar Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, Kamis (11/4) malam.
Rickson Situmorang mengatakan upaya mediasi dilakukan langsung di lokasi Waduk Napung Gete. Dari pihak pemerintah diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thomas Agustinus Lameng dan Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu. Mereka berhadapan dengan 120 warga pemilik lahan. Mediasi ini disaksikan juga Kapolsek Waigete Iptu Siprianus Raja.
Pemerintah meminta masyarakat membuka kembali tenda darurat yang difungsikan sebagai penghalang jalan utama menuju waduk. Namun masyarakat menuntut agar pemerintah segera membatar ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan waduk.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (11/4) sejak pukul 09.00 Wita para pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju waduk. Para pemilik lahan menutup akses jalan dengan cara mendirikan tenda-tenda darurat persis pada jalan utama menuju waduk.
Aksi menutup akses ke Waduk Napung Gete, ini bukan yang pertama kalinya. Para pemilik lahan sudah sering menutup akses guna menuntut pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.
Pemerintah sudah mencairkan ganti rugi senilai Rp 16 miliar dari APBD Kabupaten Sikka. Namun alokasi ini belum bisa mengatasi ganti rugi seluruh lahan warga untuk kepentingan waduk. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 44 miliar yang sementara ini masih tertampung pada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.
Thomas Agustinus Lameng pernah menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan pada Maret 2019 ini. Sambil menunggu pencairan, para pemilik lahan diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka serta membuka rekening bank.*** (eny)