Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Akses Waduk Napung Gete Ditutup
Dibaca 9 kali
Penutupan akses menuju Waduk Napung Gete di Kecamatan Waiblama, Kamis (11/4)
Maumere-SuaraSikka.com: Akses menuju Waduk Napung Gete di Kecamatan Waibalama Kabupaten Sikka Propinsi NTT, ditutup sejak Kamis (11/4) pagi tadi. Pemilik lahan sengaja menutup akses untuk menuntut biaya ganti rugi pembebasan lahan yang belum dibayar pemerintah daerah setempat.
Informasi yang dihimpun media ini, beberapa pemilik lahan menutup akses jalan menuju Waduk Napung Gete. Mereka membuat tenda di tengah jalan, persis di depan pintu masuk proyek strategis nasional tersebut. Aksi ini dilakukan untuk mengundang reaksi cepat pemerintah mencairkan biaya ganti rugi.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang yang dihubungi media ini, menjelaskan sementara ini sedang diusahakan mediasi dengan pemerintah daerah setempat. Dia sendiri belum mau menjelaskan secara detail tentang substansi dan proses mediasi dimaksud.
“Sedang diusahakan mediasi dengan pihak pemkab,” jelas Rickson Situmorang menjawabi pertanyaan wartawan.
Ketua Forum Petani Napung Gete Yan Sani belum bisa dihubungi akibat buruknya jaringan internet di wilayah Kecamatan Waiblama. Sementara itu dari pihak pemerintah daerah, belum diketahui apakah sudah berada di lokasi waduk atau belum. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustnus Lameng masih suli dihubungi.
Aksi menutup akses ke Waduk Napung Gete, ini bukan yang pertama kalinya. Para pemilik lahan sudah sering menutup akses guna menuntut pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.
Pemerintah sudah mencairkan ganti rugi senilai Rp 16 miliar dari APBD Kabupaten Sikka. Namun alokasi ini belum bisa mengatasi ganti rugi seluruh lahan warga untuk kepentingan waduk. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 44 miliar yang sementara ini masih tertampung pada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.
Thomas Agustinus Lameng pernah menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan pada Maret 2019 ini. Sambil menunggu pencairan, para pemilik lahan diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka serta membuka rekening bank.*** (eny)