Satu Surat Suara Siluman Muncul di Kabor
Dibaca 0 kali
Suasana perhitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Alok
Maumere-SuaraSikka.com: Perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 hari kelima di PPK Alok Kabupaten Sikka Propinsi NTT, Sabtu (27/4), sempat terhenti sekitar setengah jam. Pasalnya ada satu surat suara siluman yang muncul pada Pemilu DPD RI di TPS Kabor 08.
Data pemilih pada TS Kabor 08 terdiri dari pemilih tetap (DPT) sebanyak 270 orang dan pemilih khusus (DPK) sebanyak 14 orang, sehingga berjumlah 284 orang. Yang menggunakan hak pilih sebanyak 242 orang terdiri dari 228 pemilih DPT dan 14 pemilih DPK.
Pada hasil perolehan suara terjadi perbedaan antara yang tercatat di Model C1 dan Model C1 Plano dengan hitungan manual. Di Model C1 tercatat suara sah sejumlah 223 dan suara tidak sah sejumlah 19. Namun hitungan manual menunjukkan suara sah sejumlah 224.
Forum rapat pleno bersepakat untuk mencocokan data dengan Model C1 Plano. Di dokumen ini tercacat suara sah 223 dan suara tidak sah 19. Perhitungan manual pun tetap menghasilkan 224 suara sah.
Kemudian dilakukan perhitungan fisik jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah. Dari perhitungan fisik diketahui surat suara sah berjumlah 224 dan surat suara tidak sah berjumlah 19. Bahkan dilakukan perhitungan ulang atas 224 surat suara sah, yang mana hasilnya seluruh surat suara dinyatakan sah.
Dengan kondisi ini diketahui terjadi perbedaan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sejumlah 242 orang, dan jumlah surat suara sah dan tidak sah sejumlah 243 lembar.
Dalam koordinasi kemudian, PPK Alok bersama PPS Kabor bersepakat untuk menghadirkan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) TPS Kabor 08 untuk mendengarkan keterangan terkait perbedaan ini. Sambil menunggu kehadiran Ketua KPPS TPS Kabor 08, perhitungan dilanjutkan untuk Pemilu DPRD Propinsi pada 8 TPS di Kelurahan Kabor.
Setelah perhitungan suara untuk Kelurahan Kabor selesai, Ketua PPK Alok Demmy Henriquez mempersilakan Ketua KPPS TPS Kabor 08 Susana S.N. Dahani memberikan penjelasan. Susana S.N. Dahani menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 242 orang, dan suara tidak sah sejumlah 223 orang. Penjelasan ini belum bisa menjawab masalah yang terjadi.
Karena tidak ada solusi untuk memecahkan persoalan ini, Panwascam Alok merekomendasikan agar masalah ini dicatat sebagai kejadian luar biasa, untuk kemudian dibawa ke pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi-saksi dari calon perseorangan dan saksi-saksi partai politik pun menyetujui persoalan ini dilanjutkan pada rekapitulasi tingkat kabupaten.*** (eny)