Polisi Tangkap Tersangka Makar Eggi Sudjana

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana

Jakarta-SuaraSikka.com: Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka makar Eggi Sudjana, Selasa (14/5). Penangkapan dilakukan saat dia diperiksa di Polda Metro Jaya. Surat penangkapan dikeluarkan pagi tadi pukul 06.25 WIB.
Pitra Romadoni selaku pengacara Eggi Sudjana memprotes penangkapan kliennya dalam kasus dugaan makar. Dia menilai penangkapan kliennya  sebagai sebuah kejanggalan.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapan oleh petugas kepolisian,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5), sebagaimana dikutip dari detik.com.
Padahal, menurut dia, kliennya masih diperiksa di ruangan penyidik. Eggi Sudjana juga disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu ditangkap.
“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik,” ungkap Pitra.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan penangkapan Eggi Sudjana sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menepis anggapan bahwa Eggi Sudjana ditangkap saat diperiksa di ruang penyidik. Argo menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Eggi Sudjana selesai diperiksa.
“Ya namanya teknis, masa kita tangkap di jalan sana gitu. Sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan). Kan beliau tanda tangan juga. Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan, ‘kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya,” tuntas Argo.
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menilai penangkapan Eggi Sudjana adalah sesuatu yang tidak lazim, tetapi tidak salah secara hukum. Meski tidak lazim, posisi polisi kuat. Jadi, apabila penangkapan itu digugat ke praperadilan, Hibnu meyakini majelis hakim akan menolaknya.
“Sebab, syarat formal surat penangkapan yaitu adanya syarat materiel berupa bukti permulaan. Ini bagian dari teknis dan taktik penyidikan,” ujar Hibnu.
Hingga saat ini Eggi Sidjana masih diperiksa secara intensif di Polda metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi Sudjana ditahan atau tidak setelah 1×24 jam seusai penangkapan tersebut.
Eggi Sudjana ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo Yuwono mengatakan surat pemberitahuan penangkapan dibacakan saat Eggi Sudjana diperiksa. Eggi Sudjana disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan.*** (/eny)

Berita Terkait

PSG Juara Liga Champions 2026
Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!
Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih
Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA