Warga Adukan Kades Nele Urung ke Kejari Maumere
Dibaca 0 kali
Poster turunkan kepala desa saat aksi demo beberapa waktu lalu
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Nele Urung Kecamatan Nele Kabupaten Sikka kini mulai bergeser ke tingkat yang lebih serius. Pada Rabu (4/9), sejumlah warga telah melaporkan dan mengadukan secara resmi Kepala Desa Nele Urung Yulius Welung ke Kejaksaan Negeri Maumere.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung yang dihubungi di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, membenarkan adanya pengaduan warga masyarakat Desa Nele Urung terhadap kepala desa setempat. Pihak kejaksaan, katanya, telah menerima pengaduan, dan akan mempelajarinya.
Pengaduan warga masyarakat diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Jeremias Pena. Kepada media ini, Jeremias Pena menjelaskan pengaduan warga masyarakat terkait dugaan penyelewenagan keuangan desa. Sepintas, kata dia, banyak item dugaan penyelewenangan yang disampaikan warga masyarakat.
“Tadi pagi warga masyarakat Nele Urung ke sini. Mereka menyerahkan surat pengaduan terhadap kepala desa. Saya sudah terima, nanti kami pelajari,” jelas Jeremias Pena, Rabu (4/9), di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan desa, sementara ini ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Sikka. Institusi ini telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya penyelewengan keuangan sebesar Rp 154 juta lebih. Sampai dengan jatuh tempo pada 16 Agustus 2019, Yulius Welung telah menyetor kembali Rp 62 juta.
Setelah 11 hari melewati jatuh tempo, Selasa (27/8), warga masyarakat melakukan aksi demo menuntut Yulius Welung mundur dari jabatan kepala desa. Aksi ini dilakukan karena tidak adanya tindakan serius Inspektorat Sikka terhadap kepala desa. Apalagi terbetik kabar kepala desa diberikan tambahan waktu 120 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan.
Aksi demo ini akhirnya mendorong Inspektorat bekerja lebih cepat. Inspektur Pembantu Chris Ladapase, Kamis (29/8), mendatangi Yulius Welung di Kantor Desa Nele Urung. Dalam pertemuan, Yulius Welung bersama Inspektur Pembantu Chris Ladapase bersepakat tambahan waktu 30 hari. Kesepakatan ini menuai protes warga masyarakat.
Penyelewengan keuangan desa yang dilakukan Yulius Welung berdasarkan temuan Inspektorat berupa ketekoran kas sebesar Rp 146.109.092, pungutan pajak negara/ daerah sebesar Rp 32.876.039, penerimaan PADes sebesar Rp 9.084.578, uang bantuan seng Rp 15 juta, bantuan sosial bagi janda sebesar Rp 4,5 juta, pengeluaran fiktif bagi janda sebesar Rp 3,5 juta, dan biaya pemasangan instalasi air bersih sebesar Rp 864.760.
Yulius Welung telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak untuk menindaklanjuti hasil temuan. Dia diberikan waktu sampai dengan 2 Oktober 2019.*** (eny)