Maumere-SuaraSikka.com: Penjualan BBM eceran di pinggir jalan merupakan pemandangan umum yang lazim ditemui di Kabupaten Sikka. Usaha kecil menengah untuk meningkatkan pendapatan ini, ternyata disinyalir melanggar aturan. Pelaku bisa dipenjara 3 tahun.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka Viator Nong menegaskan tidak diperbolehkan menjual BBM secara ilegal, termasuk menjual BBM eceran di pinggir jalan. Hal itu diatur oleh UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Viator Nong mengaku praktik penjualan BBM eceran sudah bukan merupakan hal baru di Kabupaten Sikka. Praktik ini telah berlangsung lama sekian tahu.
Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan menyebutkan pihaknya menemui banyak pelanggaran penyaluran BBM di tengah masyarakat. Salah satunya adalah penjualan BBM eceran di pinggir jalan. Dia memperlihatkan beberapa dokumentasi foto sejumlah lokasi penjualan BBM eceran di Kota Maumere.
I Putu Surawan mengatakan perlu melakukan penindakan terhadap praktik penjualan BBM eceran di pinggir jalan. Dia berharap penindakan dilakukan secara arif dan bijaksana.
“Kita perlu sikapi secara arif. Kita tidak ingin banyak masyarakat yang masuk penjara,” ujar mantan Kabag Ops Polres Manggarai itu.
Kepala Desa Waihawa Kecamatan Doreng Vitalis Yulianus mengingatkan pemerintah agar tidak sewenang-wenang menertibkan penjual BBM eceran di pinggir jalan. Dia beralasan itu adalah usaha kecil-kecilan dengan hasil pendapatan yang tidak seberapa. Dia berharap pemerintah lebih arif menyikapi masalah ini.*** (eny)















