Polisi Tembak Kaki Residivis Pencuri Vanili
Dibaca 0 kali
Terduga tersangka pencurian vanili mendapat perawatan di Puskesmas Bola, Senin (6/1)
Maumere-SuaraSikka.com: Aparat kepolisian dari Polres Bola, Senin (6/1), terpaksa melepas tembakan ke kaki residivis pencuri vanili. Kini GE, terduga tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Sikka.
Kasat Reskrim Polres Sikka Heffri Dwi Irawan membenarkan peristiwa penangkapan seorang residivis di wilayah hukum Polsek Bola. Namun dia belum bisa memberikan keterangan, dan mengarahkan media ini ke Kapolsek Bola atau langsung ke Kapolres Sikka.
“Kejadiannya di Bola. Saya belum dapat laporan yang detail. Cuma dengar di Bola. Kronologisnya seperti apa saya belum tahu. Langsung ke Kapolres saja. Mungkin sudah dilaporjan sama Kapolsek Bola,” jawab Heffri Dwi Irawan melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun media ini, residivis tersebut disangkakan mencuri vanili sesuai Laporan Polisi Nomor LP/11/1/2020/NTT/Res Sikka/Sek Bola, tertanggal 4 Januari 2020.
Berdasarkan laporan itu Kapolsek Bola Ipda Daniel Melky Tunu pada Senin (6/1) pukul 16.00 Wita memimpin penangkapan terhadap tersangka. Sebelumnya Kapolsek Bola mendapat infornasi dari masyarakat yang melihat tersangka di kebunnya di Wukaktoen Desa Waihawa Kecamatan Doreng.
Kapolsek Bola beserta Kanit Reskrim Aipda Hendra Saverius, Kanit Intel Bripka Ardy De Jesus dan 5 anggota Polsek Bola berangkat menuju Wukaktoen untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba di lokasi, aparat kepolisian mengepung pondok milik tersangka dan langsung menangkapnya. Di tempat itu polisi juga mengamankan sebilah parang panjang yang sementara dikuasai tersangka.
Setelah tersangka diamankan, Kapolsek Bola bersama anggota Polsek Bola membawa tersangka menuju Mako Polsek Bola dengan menggunakan kendaraan roda dua. Dalam perjalanan menuju Mako Polsek Bola, tepatnya di Wairheli Desa Wolonterang Kecamatan Doreng, kendaraan yang membonceng tersangka mengalami ban pecah sehingga sepeda motor oleng. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk melarikan diri.
Melihat tersangka melarikan diri, Kapolsek Bola mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka mengabaikan tembakan peringatan. Akhirnya Kapolsek Bola melepaskan tembakan terukur mengenai betis kaki setelah kiri.
Upaya pelarian diri tersangka pun terhenti. Dia terkapar lemas. Anggota Polsek Bola langsung membawa tersangka menuju Puskesmas Bola untuk mendapat perawatan medis.
Setelah mendapat perawatan medis, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polres Sikka untuk diamankan. Tersangka ini merupakan resividis kasus pencurian dan penganiayan berat sebanyak 3 kali. Dia telah diproses hukum dan menjalani hukuman di Rutan Maumere pada Tahun 2004, 2014 dan 2016.*** (eny)