Kendaraan AKDP Boleh Masuk Keluar Maumere, Ini Syaratnya!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2020 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 157 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kendaraan AKDP rute Maumere-Larantuka diperiksa di posko pengawasan di Desa Hikong beberapa waktu lalu

Sebuah kendaraan AKDP rute Maumere-Larantuka diperiksa di posko pengawasan di Desa Hikong beberapa waktu lalu

Maumere-SuaraSikka.com: Kendaraan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) diperbolehkan keluar dari dan masuk menuju Kabupaten Sikka. Meski demikian ada beberapa syarat dan kewajjban yang harua ditaati.

Keputusan ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sikka. Sekretaris Dinas Perhubungan Sikka Verdinando Lepe menyebutnya sebagai perubahan protokol pengamanan jalur transportasi darat.

“Kebijakan baru ini untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru,” ujar Verdinando Lepe kepada media ini, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan kendaraan AKDP diizinkan beroperasi khususnya untuk rute Maumere-Larantuka, Maumere-Ende, dan Maumere-Mbay. Namun ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan.

Kewajiban itu antara lain, sebutnya, kendaraan AKDP wajib menyiapkan tempat cuci tangan bagi penumpang. Selain itu sopir dan kondektur wajib menggunakan masker, baik itu masker bedah maupun masker kain.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

“Apabila tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut tidak diperkenankan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka,” tegas dia.

Selain itu, tambah dia, jumlah penumpang yang diangkut hanya 60 persen dari kapasitas muat. Untuk kendaraan dengan 18 seat, hanya diperkenankan mengangkut maksimal 12 penumpang. Lalu kendaraan dengan 22 seat hanya mengangkut maksimal 15 penumpang.

“Jumlah penumpang dibatasi, hanya 60 persen. Ini untuk menjaga okupansi, sehingga perlu ada jaga jarak antara penumpang,” jelas dia.

Baca Juga :  Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Kebijakan yang baru ini juga mengatur untuk kendaraan travel, kendaraan pribadi, dan roda dua. Kendaraan travel dan pribadi mengangkut maksimal 5 penumpang. Lalu pengendara roda dua dan ojek, wajib menggunakan maker.

Verdinando Lepe melanjutkan kebijakan baru ini telah dikeluarkan secara resmi, dan berlaku sejak 14 April 2020 hingga 30 April 2020. Bagi yang melanggar kebijakan tersebut, tidak diizinkan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka.

Terkait kebijakan ini, kata dia, personil Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan di posko-posko perbatasan kabupaten, bersama aparat keamanan dan petugas kesehatan.*** (eny)

Berita Terkait

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara
Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31 WITA

Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA