Maumere-SuaraSikka.com: Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19, ternyata tidak segampang yang dipikirkan. Setidaknya ada 66 poin penting yang harus dilakukan para pihak yang terlibat.
Poin-poin penting itu termuat dalam strategi pembelajaran tatap muka pada masa transisi pandemi Covid-19, yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (PKO) Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas PKO Mayella da Cunha menyebutkan 66 poin penting itu bereferensi kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin-poin penting ini terdistribusi dalam ketentuan umum, ketentuan khusus, teknis pembelajaran, serta pengaturan ruang kelas dan kurikulum.
Ketentuan umum memuat 17 poin penting, antara lain pengisian daftar periksa pada laman Dapodik atau EMIS. Sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatal muka.
Sementara itu ketentuan khusus memuat 27 poin, terdiri dari 7 poin untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, 8 poin untuk orang tua, dan 12 poin untuk peserta didik.
Di bagian teknis pembelajaran, terdapat 4 poin untuk jenjang PAUD, 3 poin untuk jenjang SD/MI, dan 4 poin untuk jenjang SMP/MTs. Pada bagian ini, antara lain pengaturan secara teknis KBM tatap muka dalam kelas terbatas, seperti jumlah pertemuan, jumlah peserta didik dalam kelas, dan waktu pelaksanaan.
Dinas PKO Sikka juga menyinggung 2 poin pengaturan ruang kelas dan 7 poin terkait kurikulum.
Untuk ruangan kelas misalnya, diatur ruangan kelas yang sudah digunakan, tidak dapat lagi digunakan pada proses pembelajaran hari itu.
Mayella da Cunha mengakui 66 poin penting ini belum disosialisasikan secara resmi. Belum tahu kapan Dinas PKO akan menyosialisasikan hal ini.*** (eny)