Maumere-SuaraSikka.com: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere menyeret kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Puskesmas Bola di Kecamatan Bola Kabupaten Sikka.
Dua orang tersangka itu masing-masing DDK dan DB. Jaksa menitipkan sementara dua tersangka tersebut di Rutan Mapolres Sikka.
DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/12), sementara DB yang adalah PPK ditetapkan tersangka pada Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Fahmi menjelaskan dua tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 540 juta lebih.
Terkait seperti apa perbuatan melawan hukum kontraktor pelaksana dan PPK, Fahmi belum memberikan keterangan lebih jauh. Dia beralasan perbuatan melawan hukum yang disangkakan sudah masuk dalam substansi perkara.
“Kami terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahli. Sudah 20 saksi dan 3 saksi ahli yang kami mintai keterangan,” terang Fahmi saat konperensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Kamis (10/12).
Tim Jaksa yang menangani kasus ini sebanyak 5 orang, dipimpin oleh Kasi Pidsus Yeremias Pena.

Proyek Pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3.969.114.271,01 dikerjakan oleh CV Cipta Konstruksi Indah. Dalam perkembangan proyek ini menuai persoalan menyusul pengaduan sejumlah buruh dan tukang terkait upah kerja yang belum dibayarkan.
Fahmi mengatakan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat.*** (eny)















