


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan mencatatkan saldo kas dan setara kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020. Ini merupakan kondisi yang pertama kali terjadi sejak lembaga penyelenggara jaminan sosial itu beraktifitas.
Kondisi keuangan tersebut dibeberkan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konperensi pers secara virtual, Senin (8/2).
Dia mengatakan pendanaan Program JKN-KIS terhitung cukup, bahkan arus kas DJS Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.
Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini, kata dia, ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.

“Data unauditted mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun,” terang Fachmi.
Dengan begitu pada tahun 2021 ini, diharapkan BPJS Kesehatan mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi. Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, menurutnya juga akan berimbas pada kualitas layanan.

Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
“Untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” kata Fachmi yang akan menyelesaikan masa tugasnya.
Fachmi menambahkan saat ini masih diperlukan upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Pada pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset netto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS,” jelas dia.
Dalam kaitan dengan itu, tambah dia, penyehatan DJS Kesehatan terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal.

Sementara itu, pada tahun 2020 lalu, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 angka kepuasan peserta sebesar 80,1 persen, dan pada tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020, dari sebelumnya angka 79,1 persen pada tahun 2019.*** (eny)















