



Maumere-SuaraSikka.com: Dugaan adanya aliran uang pada Pembangunan Puskesmas Bola, tidak terungkap. Domi Kilok, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memilih bungkap terhadap desas-desus ini.
Fakta ini terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan tipikor Puskesmas Bola yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal ada dugaan kuat Domi Kilok selaku kontraktor pelaksana pernah memberikan uang dalam jumlah yang besar kepada oknum-oknum mafia proyek.
Domi Kilok sendiri di luar persidangan telah menyampaikan secara terbuka kepada penasihat hukum Marianus Gaharpung terkait aliran uang kepada oknum-oknum mafia proyek di Kabupaten Sikka.

Marianus Gaharpung kepada media ini sebenarnya sangat berharap kliennya berani memberikan keterangan terkait aliran uang sebagaimana pengakuan Domi Kilok di luar persidangan.
“Saya kecewa sekali, karena awalnya dia sampaikan akan beberkan pada sidang, ternyata dia tidak berani terus terang,” terang Marianus Gaharpung, Jumat (28/5).
Dalam persidangan kemarin, Domi Kilok menyinggung tentang kendala kesulitan uang dalam menyelesaikan pekerjaan proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu.
Marianus Gaharpung lantas mempertanyakan penyebab kliennya mengalami kesulitan uang yang mengakibatkan pekerjaan proyek tidak selesai tepat waktu.
Namun berbagai pertanyaan Marianus Gaharpung termasuk juga Majelis Hakim untuk membongkar aliran uang kepada oknum-oknum mafia proyek, tidak direspons terbuka oleh Domi Kilok.
Domi Kilok hanya menerangkan upayanya mendapatkan uang agar bisa menyelesaikan pekerjaan. Upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan pinjaman berbunga.
“Sebagai penasihat hukum saya menghormati hak klien untuk tidak memberikan keterangan. Meskipun sesungguhnya dia sudah mengaku kepada saya tentang siapa saja yang menerima uang dari dia,” beber Marianus Gaharpung.
Marianus Gaharpung mengatakan di luar sidang Domi Kilok menyebut beberapa nama yang pernah mendapat uang dari dirinya. Antara lain, kata Marianus Gaharpung, seorang pejabat penting menerima uang sebesar Rp 50 juta.
“Itu pengakuan di luar sidang. Nah saya tunggu dia sampaikan pada sidang kemarin. Ternyata dia tidak singgung soal itu,” ujar Marianus Gaharpung kewewa.
Sidang lanjutan dugaan tipikor ini
dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Gustap Maringan Marpaung, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa yakni kontraktor pelaksana Domi Kilok dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedy Benyamin. Dua terdakwa ini didampingi penasihat hukum Marianus Gaharpung dan Nicko Rihi.*** (eny)


















