



Maumere-SuaraSikka.com: Polda NTT, Senin (14/6) malam, berhasil membongkar kasus eksploitasi 17 anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan pada sejumlah pub di Maumere.
Kini anak-anak di bawah usia tersebut diinapkan sementara di TRuK Maumere, sambil menunggu koordinasi pemerintah daerah setempat untuk pemulangan ke daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja pub yang diamankan ini yakni 3 dari 999 Pub, 5 dari Sasari Pub, 1 dari Libra Pub, dan 8 dari Bintang Pub.
Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia 14 tahun. Dua di antara 16 orang ini dalam keadaan hamil. Sebagian besar berasal dari Karawang, Cianjur, dan Jakarta.
Kapolda NTT melalui Panit Subdit 4 Ditreskrimum Iptu Fernando yang ditemui di TRuK memastikan telah mengamankan 17 anak pekerja di bawah umur.
“Kita berhasil amankan 17 orang, dan sementara dititipkan di sini,” jelas dia.

Iptu Fernando menjelaskan Tim Subdit 4 Ditreskrimum berjumlah 4 orang, dibantu anggota Reskrim Polres Sikka.
Pantauan media ini di TRuK Maumere, Selasa (15/6) malam, beberapa anak pekerja pub tampak duduk di ruang tengah. Sementara itu di ruang pendampingan, beberapa lainnya sedang berhadapan dengan karyawan TRuk Maumere dalam rangka memberikan identitas dan data diri.

Terlihat beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sikka Maria Bernadina Sada Nenu dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Yohanes Audax.

Saat ini kasus eksploitasi anak ini masih dalam proses hukum. Menurut Iptu Fernando, jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, kemungkinan pemilik pub dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** (eny)


















