Marianus Gaharpung Nilai PPK Sumur Bor Nekad Rekayasa Kualifikasi Pekerjaan 

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 27 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum Marianus Gaharpung

Pengamat hukum Marianus Gaharpung

Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung menilai Yohanis Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumur Bor dan Instalansinya terlalu nekad merekayasa kualifikasi pekerjaan.

Dia menyampaikan pendapat tersebut setelah mengikuti perkembangan proses seleksi dan penunjukkan langsung (PL) Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya di Dinas Kesehatan Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya adalah apakah PPK tidak merasa bersalah bahwa tindakan merekayasa kualifikasi agar kontraktor dianggap layak kerja merupakan sesuatu dengan tahu dan mau menabrak peraturan?” tanya dia melalui rilis kepada media ini, Jumat (27/8).

Dia berpendapat PPK jangan memaksakan kehendak, karena yang sejatinya tidak layak tetapi dibuat seolah-olah layak kerja.

Kasus seperti ini mengingatkan Marianus Gaharpung ketika menangani perkara korupsi pembangunan NTT Fair. Waktu itu, kata dia, agar proyek tersebut dianggap jalan dan layak untuk pencairan dana termin pekerjaan, kemudian PPK membuat laporan administrasi. Padahal sesungguhnya itu menjadi kewajiban kontraktor. Terbukti akhirnya proyek tersebut bermasalah.

Baca Juga :  Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Model kerja seperti PPK Sumur Bor dan Instalasinya, ungkap dia,  sangat berbahaya jika Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak mengontrol. Apalagi, lanjut dia, bisa menjadi tambah parah jika Kadis Kesehatan turut menyetujui agar kontraktor yang layak tidak diberi pekerjaan.

“Hampir pasti hasil pekerjaan akan tidak sesuai kontrak,” duga dia.

Marianus Gaharpung mengatakan setiap kontraktor yang akan mengerjakan proyek sumur bor air tanah wajib memenuhi banyak persyaratan.

Dia mencontohkan  misalnya mengantongi Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang salinannya masih berlaku. Dia menyebut juga sejumlah persyaratan teknis lainnya.

“Jika persyaratan tidak dapat dipenuhi kontraktor, maka PPK jangan memaksakan keadaan dengan tabrak peraturan,” tegas dia.

Sebagaimana diberitakan, PPK Yohanis Laba menambah kualifikasi Pekerjaan Proyek Sumur Bor dan Instalasinya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Sebelumnya dia membuat kerangka awal kerja dengan sub kualifikasi Jasa Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah (SP008).

Setelah itu dia membuat lagi KAK baru dengan menambahkan sub kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).

Penambahan kualifikasi pekerjaan baru ini setelah dia mendapat keluhan lisan dari rekanan yang beralasan terbatasnya sub kualifikasi SP008.

Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang menduga terjadi inkonsistensi pada Proyek Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya.

Pada mekanisme penunjukkan langsung untuk 7 paket proyek, Yohanis Laba memakai sub kualifikasi SI001. Sementara pada mekanisme pelelangan, Yohanis Laba menerapkan sub kualifikasi SP008.

Papo Belang menegaskan perilaku PPK telah memperlihatkan dengan jelas inkonsistensi penggunaan bidang dan sub bidang, yang memberikan kesan adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan.*** (eny)

Berita Terkait

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara
Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31 WITA

Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA