



Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung menilai Yohanis Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumur Bor dan Instalansinya terlalu nekad merekayasa kualifikasi pekerjaan.
Dia menyampaikan pendapat tersebut setelah mengikuti perkembangan proses seleksi dan penunjukkan langsung (PL) Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya di Dinas Kesehatan Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya adalah apakah PPK tidak merasa bersalah bahwa tindakan merekayasa kualifikasi agar kontraktor dianggap layak kerja merupakan sesuatu dengan tahu dan mau menabrak peraturan?” tanya dia melalui rilis kepada media ini, Jumat (27/8).
Dia berpendapat PPK jangan memaksakan kehendak, karena yang sejatinya tidak layak tetapi dibuat seolah-olah layak kerja.
Kasus seperti ini mengingatkan Marianus Gaharpung ketika menangani perkara korupsi pembangunan NTT Fair. Waktu itu, kata dia, agar proyek tersebut dianggap jalan dan layak untuk pencairan dana termin pekerjaan, kemudian PPK membuat laporan administrasi. Padahal sesungguhnya itu menjadi kewajiban kontraktor. Terbukti akhirnya proyek tersebut bermasalah.
Model kerja seperti PPK Sumur Bor dan Instalasinya, ungkap dia, sangat berbahaya jika Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak mengontrol. Apalagi, lanjut dia, bisa menjadi tambah parah jika Kadis Kesehatan turut menyetujui agar kontraktor yang layak tidak diberi pekerjaan.
“Hampir pasti hasil pekerjaan akan tidak sesuai kontrak,” duga dia.
Marianus Gaharpung mengatakan setiap kontraktor yang akan mengerjakan proyek sumur bor air tanah wajib memenuhi banyak persyaratan.
Dia mencontohkan misalnya mengantongi Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang salinannya masih berlaku. Dia menyebut juga sejumlah persyaratan teknis lainnya.
“Jika persyaratan tidak dapat dipenuhi kontraktor, maka PPK jangan memaksakan keadaan dengan tabrak peraturan,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan, PPK Yohanis Laba menambah kualifikasi Pekerjaan Proyek Sumur Bor dan Instalasinya.
Sebelumnya dia membuat kerangka awal kerja dengan sub kualifikasi Jasa Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah (SP008).
Setelah itu dia membuat lagi KAK baru dengan menambahkan sub kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).
Penambahan kualifikasi pekerjaan baru ini setelah dia mendapat keluhan lisan dari rekanan yang beralasan terbatasnya sub kualifikasi SP008.
Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang menduga terjadi inkonsistensi pada Proyek Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya.
Pada mekanisme penunjukkan langsung untuk 7 paket proyek, Yohanis Laba memakai sub kualifikasi SI001. Sementara pada mekanisme pelelangan, Yohanis Laba menerapkan sub kualifikasi SP008.
Papo Belang menegaskan perilaku PPK telah memperlihatkan dengan jelas inkonsistensi penggunaan bidang dan sub bidang, yang memberikan kesan adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan.*** (eny)















