



Maumere-SuaraSikka.com: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanis Laba diduga mengabaikan Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT). Dia lalu menunjuk kontraktor dari luar NTT untuk mengerjakan satu paket Proyek Sumur Bor dan Instalansinya.
Kontraktor yang ditunjuk berkedudukan pada sebuah propinsi dalam wilayah Pulau Jawa. Perusahaan konstruksi ini ditunjuk mengerjakan Proyek Sumur Bor dan Instalansinya di Puskesmas Tanarawa dengan pagu proyek Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun media ini, SIPPAT merupakan salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang mengikuti seleksi pekerjaan sumur bor.
Secara khusus, SIPPAT hanya berlaku untuk pekerjaan dalam wilayah propinsi sesuai kedudukan dan alamat perusahaan tersebut.
Fakta ini makin memperlihatkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses seleksi dan penunjukkan langsung Proyek Sumur Bor dan Instalansinya.
Yohanis Laba yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (24/8) lalu, membenarkan telah memenangkan sebuah perusahaan dari luar NTT.
Dia beralasan karena sudah ada tambahan sub kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) sehingga perusahaan dari luar wilayah juga bisa ikut seleksi.
Ketika ditanya tentang persyaratan SIPPAT yang bisa meloloskan kontraktor dari luar NTT, Yohanis Laba tampak kaget. Dia menjawab dengan tidak pasti.
“SIPPAT apa? Kalau itu saya tidak, kalau itu, karena begini, yang model begitu kecuali pakai tender bebas, tapi kalau PL ini kita tidak masukkan syarat itu,” ujar dia terbata-bata.
Sesuai penjelasannya, diketahui ternyata Yohanis Laba tidak memasukkan syarat dokumen SIPPAT.
“Kami yang paling penting adalah sub bidang masuk,” alasan dia.
Tidak masuknya SIPPAT sebagai persyaratan, semakin menguatkan dugaan KKN pada PL Pekerjaan Proyek Sumur Bor dan Instalansinya. Meski demikian Yohanis Laba memastikan tidak ada indikasi KKN.
Sebagaimana diketahui, Proyek Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya di Dinkes Sikka dilaksanakan dengan dua mekanisme. Terdapat 7 paket proyek yang tersebar pada 7 Puskesmas, masing-masing senilai Rp 200 juta dengan mekanisme PL. Sementara 1 paket melalui mekanisme pelelangan.*** (eny)















