



Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka kini melakukan persiapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di wilayah itu.
Langkah awal yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo <span;><span;>guna mendapatkan data-data pendukung untuk keperluan penataan Dapil Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurubicara KPU Sikka Herimanto menjelaskan komisioner bertemu Bupati Sikka pada Senin (30/8) lalu.
“Kami lakukan koordinasi bersama Bupati Sikka, setelah mendapat perintah dan arahan dari KPU Propinsi NTT melalui surat tertanggal 23 Agustus 2021,” tulis Herimanto melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (2/9).
Dalam pertemuan dengan Bupati Sikka, kata Herimanto, Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri menjelaskan untuk persiapan penataan Dapil, KPU memerlukan data perkembangan wilayah administrasi.
Apabila terdapat pemekaran kecamatan, desa/kelurahan setelah Pemilu 2019 maka perlu ada data dukung seperti paraturan daerah atau SK Bupati tentang pembentukan wilayah administrasi dimaksud.
Selain data perkembangan wilayah, KPU juga memerlukan data kependudukan yang disebut DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan). Data terakhir ini akan diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI sebelum tahapan penataan Dapil dimulai yakni 16 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Sikka Jupri menjelaskan dalam penataan Dapil sesungguhnya KPU Sikka hanya sebagai fasilitator. Peran KPU Sikka yakni mengakomodir usulan-usulan pemekaran dari tokoh masyarakat, pemerintah dan juga partai politik.
“Kita akan melakukan sosialisasi soal aturan-aturan dan prinsip penataan Dapil kepada para tokoh masyarakat, partai politik, ormas, mahasiswa dan elemen masyarakat lain guna mendapat masukan. Bisa saja nanti kita mengusulkan lebih dari empat, hanya saja harus mempunyai argumen yang kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip penataan Dapil,” jelasnya.
Bupati Sikka merespon baik maksud dan tujuan kedatangan KPU Sikka. Dia berjanji akan segera mungkin memenuhi kebutuhan yang diminta KPU Sikka.
Kepada komisioner, Bupati Sikka mengatakana saat ini terdapat 34 desa dalam proses pemekaran.
“Sudah ada SK Bupati, dan kami sedang menunggu proses final di Kemendagri,” ujar dia.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kabupaten Sikka terbagi dalam 4 Dapil.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Alok, Alok Timur, Alok Barat, dan Palue. Dapil 2 meliputi Kecamatan Kangae, Kewapante, Hewokloang, Lela, Koting, dan Nele.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Talibura, Waiblama, Waigete, Bola, Doreng, dan Mapitara. Dan Dapil 4 meliputi Magepanda, Nita, Mego, Paga, dan Tanawawo.*** (eny)















