



Maumere-SuaraSikka.com: Dugaan pemerasan mewarnai kerja Tim Polda NTT di Kabupaten Sikka. Namun mereka berhasil menyita mentega dan beras yang ditengarai bermasalah.
Tim Polda NTT mengamankan 1 bungkus mentega berwarna kuning dan 1 bungkus mentega berwarna putih, masing-masing berukuran 1 kilogram. Barang bukti ini disikat dari sebuah swalayan berinisial PA, Rabu (15/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga hari sesudahnya, Sabtu (18/9), Tim Polda NTT menyita 110 kilogram beras yang diduga bermasalah dari Toko C.
Selain beras, dari toko yang sama Tim Polda NTT juga menyita 1 unit alat mesin jahit listrik karung, dan 9 lembar karung kosong berbeda merek dan ukuran.
Pelaksana Tugas Kanit Sub 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT AKP Libartino Silaban kepada wartawan, Senin (20/9), menjelaskan alasan dilakukan penyitaan terhadap dua jenis barang dagangan tersebut.
Dia mengatakan awal mulanya mentega yang masih utuh bermerek Amanda, dengan berat 15 kilogram. Namun kemudian terlapor mengubahnya menjadi ukuran 1 kilogram dan 1/2 kilogram, tanpa dilengkapi keterangan atas barang tersebut, baik merek, komposisi maupun jangka waktu penggunaannya.
“Terlapor mengedarkan dan atau memperdagangkan pangan berupa mentega yang tidak sesuai janji, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasang label, dan tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia,” jelas Libartino Silaban.
Tindakan terlapor, ujar dia, bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait kasus beras, Libertino Silaban menjelaskan terlapor membuka kemasan akhir pangan berupa beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Fakta ini, kata dia, melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Modus operandinya, kata dia, terlapor membuka kemasan beras merek Super Spesial yang berukuran 50 kilogram. Setelah itu memindahkan ke karung yang baru dengan merek Kepala Singa, menjadi ukuran 20 kilogram dan 10 kilogram, kemudian menjahit kembali dengan alat mesin jahit listrik karung.
“Kurang lebih 1 tahun terlapor melakukan hal itu dengan alasan atas permintaan pasar,” ujar dia.
Libartino Silaban menambahkan dua kasus ini masih dalam status penyelidikan. Para terlapor nantinya akan dipanggil ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.*** (eny)















