Diwarnai Dugaan Pemerasan, Polda NTT Sita Mentega dan Beras

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 09:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 18 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: Dugaan pemerasan mewarnai kerja Tim Polda NTT di Kabupaten Sikka. Namun mereka berhasil menyita mentega dan beras yang ditengarai bermasalah.

Tim Polda NTT mengamankan 1 bungkus mentega berwarna kuning dan 1 bungkus mentega berwarna putih, masing-masing berukuran 1 kilogram. Barang bukti ini disikat dari sebuah swalayan berinisial PA, Rabu (15/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa.karung beras yang diduga bermasalah, hasil sitaan Tim Polda NTT

Tiga hari sesudahnya, Sabtu (18/9), Tim Polda NTT menyita 110 kilogram beras yang diduga bermasalah dari Toko C.

Selain beras, dari toko yang sama Tim Polda NTT juga menyita 1 unit alat mesin jahit listrik karung, dan 9 lembar karung kosong berbeda merek dan ukuran.

Pelaksana Tugas Kanit Sub 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT AKP Libartino Silaban kepada wartawan, Senin (20/9), menjelaskan alasan dilakukan penyitaan terhadap dua jenis barang dagangan tersebut.

Baca Juga :  Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Dia mengatakan awal mulanya mentega yang masih utuh bermerek Amanda, dengan berat 15 kilogram. Namun kemudian terlapor mengubahnya menjadi ukuran 1 kilogram dan 1/2 kilogram, tanpa dilengkapi keterangan atas barang tersebut, baik merek, komposisi maupun jangka waktu penggunaannya.

“Terlapor mengedarkan dan atau memperdagangkan pangan berupa mentega yang tidak sesuai janji, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasang label, dan tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia,” jelas Libartino Silaban.

Tindakan terlapor, ujar dia, bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Beras bermasalah dibawa ke Kupang.dalam rangka penyelidikan

Terkait kasus beras, Libertino Silaban menjelaskan terlapor membuka kemasan akhir pangan berupa beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Fakta ini, kata dia, melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Modus operandinya, kata dia, terlapor membuka kemasan beras merek Super Spesial yang berukuran 50 kilogram. Setelah itu memindahkan ke karung yang baru dengan merek Kepala Singa, menjadi ukuran 20 kilogram dan 10 kilogram, kemudian menjahit kembali dengan alat mesin jahit listrik karung.

“Kurang lebih 1 tahun terlapor melakukan hal itu dengan alasan atas permintaan pasar,” ujar dia.

Libartino Silaban menambahkan dua kasus ini masih dalam status penyelidikan. Para terlapor nantinya akan dipanggil ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.*** (eny)

Berita Terkait

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara
Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31 WITA

Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA