



Maumere-SuaraSikka.com: Fransiskus Ropi Sinde, anggota Fraksi PAN mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka menghapus alokasi anggaran gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara untuk tahun 2022.
Alokasi anggaran gaji ke-14 bagi ASN, kata dia, tertuang dalam dokumen PPAS Tahun 2022. Pada dokumen tersebut disebutkan jelas penyediaan gaji dan tunjangan untuk gaji ke-14.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Frans Sinde ini berangkat dari perintah Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
Dia mengatakan poin 7 huruf (a) menyebutkan jelas penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya.
“Permendagri menyebutnya seperti itu. Tidak ada perintah untuk menganggarkan gaji ke-14,” tegas dia.
Berdasarkan regulasi tersebut, Frans Sinde meminta Banggar DPRD Sikka segera mengeluarkan alokasi anggaran gaji ke-14 dari dokumen PPAS 2022.
Menurut hitungannya, anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-14 bisa mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Anggaran tersebut bisa difungsikan untuk menutup defisit.
Media ini sempat menghimpun sejumlah alokasi anggaran gaji ke-14 pada beberapa perangkat daerah, sebagaimana tertuang dalam dokumen PPAS 2022.
Misalnya di Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 2.940.772.022, Satpol PP dan Damkar sebesar Rp 3.294.520.806, dan BPBD sebesar Rp 2.248.801.461.
Selain itu di Dispenduk sebesar Rp 2.812.545.638, Dinas Kesbangpol sebesar Rp 2.167.078.780, dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 19.862.018.439.
PPAS 2022 mengalami defisit sebanyak Rp 26 miliar lebih. Banggar DPRD Sikka telah melakukan pemangkasan sejumlah anggaran untuk menutupi defisit, dengan sikap politik tegas agar dokumen RAPBD 2022 disajikan dengan defisit 0 rupiah.*** (eny)















