Anggaran Tenaga Kontrak Dipangkas, Ini Besarannya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 30 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka dan pemerintah daerah setempat menyepakati pemangkasan alokasi anggaran 40 persen pada tahun 2022. Badan Keuangan dan Aset Daerah tengah menyesuaikan besarannya.

Media ini mendapat informasi tidak semua tenaga kontrak daerah yang mendapatkan dampak dari kebijakan politis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya terdapat 4 kelompok tenaga kontrak daerah yang terkena pemangkasan. Pemangkasan anggaran terhadap 4 kelompok itu sesuai besaran nominal honorarium yang diterima pada tahun 2021.

Sesuai surat yang dikeluarkan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, honorarium tenaga kontrak daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.795.000 diubah menjadi Rp 1.100.000 juta.

Baca Juga :  SMPK Yapenthom 2 Maumere Raih Prestasi Gemilang pada FLS3N 2026 di Sikka

Selanjutnya
honorarium tenaga kontrak daerah untuk kelompok tenaga ahli dan tenaga kesehatan hewan, semula Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.500.000.

Kemudian honorarium tenaga kontrak daerah kelompok penyuluh swadaya, semula Rp 1.200.000 menjadi Rp 750.000.

Dan yang terakhir honorarium tenaga kontrak daerah lainnya semula Rp 1.500.000 menjadi Rp 900.000.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera menerbitkan surat tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga :  10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Dalam surat tersebut Sekda Sikka meminta Pimpinan SKPD menugaskan Kasubag Program atau staf yang menangani aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk melaksanakan entry data penyesuaian besaran honorarium tenaga kontrak ke dalam SIPD.

Penyesuaian besaran tenaga honorarium kontrak daerah pada dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 melalui aplikasi SIPD mulai dapat dilakukan pada 6 Oktober 2021.*** (eny)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA