








Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah membekuk BS, subkontrator pengadaan trafo. Sementara rekanan belum disentuh sama sekali. Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang menilai ada kejanggalan dalam proses.
Sebagai orang yang mengaku awam hukum, Papo Belang menilai proses penyelidikan belum menukik kepada pihak-pihak yang sesungguhnya terlibat pada proyek bernilai Rp 1,8 miliar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terus terang, saya merasa ada yang aneh. Entahlah, bisa saja saya keliru, maklum saya awam hukum,” ujar dia kepada media ini, Minggu (26/12).

Papo Belang mengutip rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang menyebutkan BS dari PT Teknik Inti Mandiri merupakan subkontraktor dari PT Catur Aera Teknologi sebagai rekanan pengadaan trafo.
“PT Teknik Inti Mandiri tidak mengikat kontrak dengan pemerintah untuk pengadaan trafo. Kenapa bisa jadi tersangka?” tanya dia heran.
Papo Belang memahami jika penetapan BS sebagai tersangka karena dianggap turut serta bersama-sama PT Catur Aera Teknologi, mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 800 juta.
Namun buat dia, alangkah lebih bijak jika penyidik terlebih dahulu menetapkan Penanggungjawab PT Catur Aera Teknologi sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
“Kenapa tidak Dirut PT Catur Aera Teknologi yang terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bukan BS dari PT Teknik Inti Mandiri,” ujar dia.

Dia juga menyinggung pernyataan Kapuspen Kejagung yang menyebutkan PT Teknik Inti Mandiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
Buat dia, pernyataan ini keliru. Alasannya, karena nilai kontrak antara PT Teknik Inti Mandiri dan PT Catur Aera Teknologi hanya Rp 342.209.000 sesuai kesepakatan yang tertuang pada surat penawaran TIM-Q-20-09-0107 tanggal 8 September 2020.
Meski menilai terdapat proses yang janggal, Papo Belang memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi beserta Tim Penyidik yang telah membongkar dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo.
Dia memberikan dukungan penuh kepada Tim Penyidik untuk mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
Dengan demikian, harap dia, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pihak-pihak lain yang berniat mendapatkan keuntungan melalui praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana diberitakan, BS, buronan tersangka proyek pengadaan trafo di IGD RSUD TC Hillers Maumere, dibekuk Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (24/12).
Pria ini dibekuk dari tempat persembunyiannya di Bogor Jawa Barat. Saat diamankan, BS tidak melakukan perlawanan.
BS kemudian digelandang ke Bandara Soekarno-Hatta, untuk diterbangkan ke Kupang. Tersangka ini dititipkan Rutan Kota Kupang menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni AD selaku penjabat pembuat komitmen dan PL yang disebut sebagai penghubung.*** (eny)




















