
Maumere-SuaraSikka.com: KM Dharma Rukcitra VII, sejenis kapal roro milik PT Dharma Lautan Utama (DLU), resmi beroperasi melayani rute Surabaya-Maumere PP. Seiring dengan itu peluang ini biasanya dimanfaatkan aksi oknum-oknum tukang pungli (pungutan liar) untuk mengais rezeki.
Wanti-wanti terhadap praktik pungli disampaikan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat memberikan sambutan selamat datang atas pelayaran perdana kapal roro, Senin (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sikka meminta perhatian jajaran Forkopimda setempat untuk serius mencegah terjadinya praktik-praktik pungli di Pelabuhan Laurens Say.
“Jangan sampai ada kabar pungli di tempat ini,” pesan Bupati Sikka.
Dia mengatakan praktik pungli akan berdampak kepada high cost. Kondisi ini bisa berakibat buruk dan merugikan semua pihak yang berkepentingan dengan jasa pelayaran.
“Kapal ini adalah aset kita, aset daerah dan masyarakat, aset Forkopimda juga,” ungkap Bupati Sikka di depan jajaran Forkopimda.
Praktik pungli di pelabuhan selalu menjadi sorotan. Diduga kuat praktik-praktik semacam ini kerap dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Di Pelabuhan Kewapante misalnya, pernah terungkap praktik pungli pada saat KMP Windu Karsa Widtya beroperasi. Modusnya yakni dengan meminta uang sebesar Rp 10.000 per 1 ton barang yang akan diangkut kapal roro.
Oknum tukang pungli itu beralasan uang tersebut sebagai biaya pemuatan barang berbahaya ke atas kapal.
Para pengusaha yang didatangi oknum tidak jelas ini sempat menanyakan dasar hukum pungutan. Namun oknum tersebut tidak bisa menunjukkan regulasi yang dimaksudkan.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada kewajiban para pengusaha menyetor biaya sejumlah Rp 10.000 per 1 ton barang, sebagaimana yang disampaikan oknum tersebut.
Praktik pungli di Pelabuhan Kewapante menjadi ironi. Pasalnya pada pengresmian KMP Windu Karsa Dwitya, Gorgonius Nago Bapa selaku Ketua DPRD Sikka pada saat itu, telah mengingatkan agar tidak terjadi pungli pada aktifitas kegiatan penyeberangan dan bongkar muat barang di Pelabuhan Kewapante.*** (eny)















