
Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka mulai melirik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan tahun 2020 di Desa Wolowiro Kecamatan Paga.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Pidsus Nurbani Yudarko mengatakan selama ini pihaknya masih konsentrasi pada penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih urus trafo, nanti setelah ini rampung baru kita fokus ke Wolowiro,” terang dia.
Nurbani Yudako beralasan Kejaksaan Negeri Sikka kekurangan staf untuk menangani perkara.

Tiga Temuan
Sementara itu secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka Germanus Goleng memastikan pihaknya melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan terhadap Penjabat Kepala Desa Wolowiro Sebastianus Idi Kuy.
“Dari pemeriksaan itu terdapat tiga temuan,” ungkap dia.
Temuan pertama yakni pungutan pajak yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 913.124. Temuan kedua yakni kelebihan pembayaran honor sebesar Rp 1,4 juta.
Dan temuan ketiga yakni pengeluaran tidak sesuai bukti fisik pekerjaan rehabilitasi air bersih pada tahun 2019 senilai Rp 8.916.000.
Germanus Goleng tidak menginformasikan lebih jauh terkait proses kelanjutan temuan tersebut.*** (eny)















