



Maumere-SuaraSikka.com: CV Putra Pratama terus serius mencari keadilan atas Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka.
Setelah melaporkan Pokja VIII dan CV Franklin Pratama Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Kuasa Hukum CV Putra Pratama Fransisco Soares Pati menyeret Pokja VIII ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Fransisco Soares Pati, Rabu (20/4), langsung mendatangi Kantor LKPP yang beralamat di kompleks Epicentum, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Saya melaporkan Pokja VIII terkait hal-hal teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu,” ungkap Fransisko Soares Pati melalui rilis dari Jakarta.
Kuasa Hukum CV Putra Pratama ini membawa 1 berkas dokumen untuk diserahkan kepada Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas. Dokumen laporan telah diterima staf LKPP, hal mana dibuktikan dengan tanda terima yang dikantongi Fransisco Soares Pati.

Dua Laporan
Berkas dokumen yang diserahkan kepada Kepala LKPP, berisikan dua laporan yang berbeda.
Laporan pertama, kata Fransisco Soares Pati, terkait pembatalan CV Sparta Engineering sebagai pemenang lelang oleh Kadis PUPR Sikka selaku Pengguna Anggaran. Pembatalan pemenang, kata dia, menyusul sanggah banding yang dilakukan kliennya.
Menurut dia, pembatalan pemenang lelang telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Hanya saja, lanjut dia, pembatalan CV Sparta Engineering sebagai pemenang, tidak diikuti Pokja III dengan menerbitkan berita acara pemenang kepada kliennya.
CV Sparta Engineering kemudian mengajukan sanggah karena hingga saat ini tidak pernah dilakukan pembatalan pemenang oleh pejabat terkait.
Laporan lain dari Fransisco Soares Pati yakni menyoal sikap diskriminatif Pokja VIII terkait ahli konstruksi bernama Nana Suryana.
Diketahui CV Asyifaraya dan CV Franklin Pratama Jaya yang mengikuti proses seleksi Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu, sama-sama menggunakan Nana Suryana sebagai tenaga ahli konstruksi.
Sikap diskriminatif Pokja VIII kelihatan jelas, karena di satu pihak menggugurkan CV Asyifaraya, tapi di sisi lain meloloskan CV Franklin Pratama Jaya, dan pada akhirnya menetapkan perusahaan ini sebagai pemenang lelang.
Menurut Fransico Soares Pati, mengacu kepada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya dua peserta lelang itu digugurkan pada tahap evaluasi.
“Namun faktanya tidak demikian. Pokja VIII justeru memberikan karpet merah kepada CV Franklin Pratama Jaya,” ungkap dia.
Dalam laporan kepada LKPP, Fransisco Soares Pati juga memastikan bahwa Nana Suryana diketahui telah meninggal dunia.
“Anehnya, dokumen sertifikasi keahlian, curiculum vitae serta tanda tangan Nana Suryana yang sudah almarhum, bisa disulap sedemikian rupa sehingga terlampir dalam dokumen lelang yang diajukan CV Franklin Pratama Jaya,” ujar dia.
Penegakkan Aturan
Fransisco Soares Pati mengatakan dalam proses mencari keadilan bagi kliennya, dia telah menyampaikan laporan kepada berbagai pihak.
Laporan-laporan tersebut, seperti kepada Bupati Sikka, Kapolri, dan KPK, mengandung substansi yang berbeda-beda.
Dia menyadari laporan yang dia layangkan kepada berbagai pihak, bisa saja memunculkan berbagai reaksi dan persepsi yang berbeda di tengah dunia jasa konstruksi.
Namun, kata dia, masyarakat Kabupaten Sikka harus diberikan pemahaman bahwa dia melakukan tindakan tersebut bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap personil Pokja VIII yg menetapkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
“Ini terkait penegakkan aturan pada bidang pengadaan barang dan jasa,” tegas dia.
Laporan kepada Bupati Sikka, kata dia, lebih kepada Bupati Sikka selaku pejabat pengolola keuangan Kabupaten Sikka.
Dengan laporan itu dia berharap Bupati Sikka menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membatalkan atau setidak-tidaknya memerintahkan Kadis PUPR Kabupaten Sikka membatalkan penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang. Selanjutnya melakukan pelelangan ulang.
“Tapi Bupati Sikka sebagai penyelenggara negara justeru bersikap diam, seolah-olah tidak ada surat masuk yang kami ajukan,” simpul dia.
Sementara itu, lanjut dia, laporan ke KPK tidak dimaksudkan untuk memenjarakan personil Pokja VIII atau pejabat terkait lainnya.
Laporan tersebut, ujar dia, dengan maksud agar KPK selaku lembaga negara dalam pemberantasan korupsi dapat mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara pada proyek tersebut jika tetap dilaksanakan oleh CV Franklin Pratama Jaya.
“Misalnya pembayaran tenaga ahli konstruksi yang ternyata sudah meninggal dunia, kan lucu,” ujar dia.
Dalam konteks itu dia mengingatkan bahwa proses lelang sebuah proyek tidak bisa disamakan dengan permainan sepak bola.
“Ini adalah proyek yang dibiayai dari keuangan negara, tentu saja memiliki perangkat aturan yang mengawasinya. Beda dengan sepak bola. Jika salah satu pemain mengalami cedera atau meninggal dunia, dapat diganti pemain lainnya,” sindir dia.
Sedangkan laporan kepada Kapolri, kata dia, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan Nana Suryana yang diketahui telah meninggal dunia.
Dalam dokumen yang di-upload CV Franklin Pratama Jaya, lanjut dia, diduga kuat mengandung ketidakbenaran informasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat termasuk tanda tangan.
“Maka kami melaporkan hal tersebut kepada pimpinan lembaga kepolisian tertinggi di Indonesia agar secara hirarkis dapat memerintahkan jajarannya di tingkat propinsi atau kabupaten untuk melakukan pulbaket,” ujar dia.
Meski telah melaporkan kepada Kapolri, Fransisco Soares Pati mengaku laporan tersebut tidak menghalangi kewenangan Polres Sikka untuk melakukan pulbaket jika dari hasil investigasi ditengarai ada ketidakberesan yang berpotensi melanggar hukum dalam proyek tersebut.*** (eny)


















