Bupati Sikka Tidak Paham Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 41 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Maumere-SuaraSikka.com: Rencana pembangunan menara lonceng terus menjadi diskusi hangat. Gara-gara megaproyek ini, pengamat hukum Marianus Gaharpung menuding Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tidak paham tata kelola pemerintahan yang baik.

Marianus Gaharpung tidak sekedar menuding. Dia membangun argumentasi melalui pendapat-pendapat cerdas dari aspek hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosen FH Ubaya ini menegaskan bahwa jabatan menimbukan kewenangan. Alat ukur pejabat dalam menggunakan kewenangan adalah peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam konteks ini, kata dia, jika pejabat menggunakan kewenangan untuk menguntungkan diri, kroni dan korporasi sehingga negara mengalami kerugian, maka hal itu dikategorikan penyalahgunaan wewenang sehingga  menimbulkan tanggung jawab pribadi (pidana korupsi).

Selain itu, jika pejabat bertindak tanpa dasar peraturan yang memberikan kewenangan untuk bertindak, maka disebut tindakan sewenang-wenang atau dengan kata lain tindakan tanpa wewenang.

Marianus Gaharpung kemudian menyinggung pernyataan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pada sebuah media online terkait pembangunan menara lonceng.

Bupati Sikka dengan mengatakan pembangunan menara lonceng Santo Yohanes Paulus II di Gelora Samador da Cunha Maumere akan tetap terealisasi.

Bahkan, kata dia, Bupati Sikka dan keluarga siap menyumbang Rp 100 juta dibayar dengan mencicil.

Data terakhir terbaca ada sekitar 5.000 ribu orang lebih warga Sikka yang akan menyumbangkan sedikit dari rezeki hidupnya untuk pembangunan menara lonceng tersebut.

Masih menurut Bupati Sikka, selain masyarakat, ASN juga mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan menara lonceng dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 100.000 per orang. Menurut Bupati Sikka, sebagian besar ASN menyetujui.

Bupati Sikka juga menegaskan pembangunan menara lonceng bukan proyek pemerintah, tetapi merupakan partisipasi penuh seluruh masyarakat Sikka, termasuk para ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Sikka.

Pernyataan-pernyataan Bupati Sikka, mendapat respon seru dari Marianus Gaharpung. Sebagai seorang praktisi hukum, dia membedahnya dengan pisau analisis hukum pula.

Marianus Gaharpung berpendapat ada hal yang tidak beres ketika Bupati Sikka tanpa beban dan meyakinkan akan menerima dana sumbangan dari masyarakat Sikka serta sekaligus mewajibkan setiap ASN di Pemkab Sikka menyumbang Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Bagi Marianus Gaharpung, sekecil apapun pungutan yang dilakukan pejabat atau badan tata usaha negara terhadap masyarakat atau badan hukum perdata, wajib didasarkan pada undang-undang.

“Kalau Bupati bilang akan menerima dana sumbangan dari masyarakat, lalu ASN wajib setor Rp 100 ribu rupiah, nah pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Hati-hati loh!” tanya dia memperingatkan.

Dia mengatakan jika menggunakan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati, maka harus ada peraturan lebih tinggi yang dipakai sebagai referensi sahnya tindakan Bupati Sikka.

Atau, kata dia, jika menggunakan SK pengangkatan sebagai Bupati Sikka, maka tindakan menerima dana dari masyarakat dan ASN di Pemkab Sikka dikategorikan tindakan sewenang-wenang atau tindakan tanpa wewenang yang berimplikasi adanya pungutan liar.

Dia mengingatkan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera selaku Ketua Panitia Pembangunan Menara Lonceng, agar tidak menerima dan mengelola dana sumbangan dari masyarakat dan ASN.

Jika peringatan ini diabaikan, maka diduga Sekda Sikka bersama atau turut serta Bupati Sikka melakukan tindakan melawan Undang Undang Nomor  1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Sekali lagi, hati-hati! Regulasi menyebut dengan jelas bahwa Pejabat Tata Usaha Negara dilarang mengelola dana nonbudgeter termasuk dana masyarakat,” ingat dia.

Marianus Gaharpung mengkritisi peryataan Bupati Sikka yang menegaskan bahwa pembangunan menara lonceng bukan proyek negara atau pemerintah, tetapi sebaliknya murni partisipasi masyarakat dan ASN Pemkab Sikka.

Pengamat hukum ini menyebut pernyataan tersebut sangat blunder. Pasalnya, justeru Bupati Sikka atas nama Pemkab Sikka telah mengangkat Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan Menara Lonceng.

“Sebuah pernyataan yang lucu dan aneh. Hal ini menunjukkan logika berpikir yang sedang dipertontonkan Bupati Sikka semakin membingungkan serta tidak jelas arahnya,” ujar dia.

Dia lalu mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Bupati Sikka dalam mengangkat Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan Menara Lonceng.

Andai saja, dasar hukum yang digunakan adalah SK Pengangkatan sebagai Bupati Sikka, maka pengangkatan Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan Menara Lonceng, adalah tidak sah dan tidak mengikat.

Baca Juga :  Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Konsekuensinya sangat jelas, kata dia, Sekda Sikka tidak boleh melakukan tindakan hukum termasuk menerima dan mengelola dana sumbangan masyarakat dan ASN karena dikategorikan tindakan sewenang-wenang atau tindakan tanpa wewenang.

“Ini sudah kategori pungli, dan bersiap-siaplah dipanggil serta diperiksa aparat penegak hukum,” ingat dia.

Marianus Gaharpung juga membidik keanehan lain dari pernyataan Bupati Sikka  yang menyebut pembangunan menara lonceng bukan proyek pemerintah.

Dia lalu menyentil legalitas Gelora Samador da Cunha Maumere sebagai aset pemerintah daerah.

Marianus Gaharpung mengaku aneh, karena Bupati Sikka mengatakan bukan proyek pemerintah, tapi justeru merelakan aset pemerintah untuk megaproyek senilai Rp 12 miliar ini.

Lebih anehnya, ungkap dia, penggunaan aset daerah tersebut tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Sikka.

Padahal, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mewajibkan adanya persetujuan DPRD.

Dengan berbagai kontrapendapat terhadap pernyataan-pernyataan tidak mendasar dari Bupati Sikka, Marianus Gaharpung tetap memberikan apresuasi atas niat Bupati Sikka membangun menara lonceng.

Hemat dia, sebuah niat baik harus diberikan apresiasi. Asalkan, niat baik tersebut tidak harus dengan menabrak peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

“Jika tetap memaksakan kehendak membangun di atas kekeliruan, maka semakin menunjukkan Bupati Sikka ternyata tidak paham tata kelola pemerintahan yang baik. Dan bisa didiga menara lonceng hanya untuk mengejar pencitraan diri,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, peletakkan batu pertama pembangunan menara lonceng telah dilakukan pada 2 Pebruari 2022 lalu. Namun hingga sekarang, sudah lebih dari 5 bulan, sama sekalu tidak ada aktifitas pembangunan. Diduga kuat tidak ada dana pembangunan.

Forum Kota Maumere telah dua kali melakukan aksi ke jalan menuntut penjelasan Bupati Sikka terkait mandeknya pembangunan menara lonceng. Namun dalam dua kali aksi tersebut, mereka gagal bertemu Bupati Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA