

Maumere-SuaraSikka.com: Pokja III diminta segera membatalkan PT Suar Bumi Siaga sebagai pemenang paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Gedung Mall) senilai Rp 3.761.943.758 pada Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.
Desakan ini disampaikan pengamat hukum Marianus Gaharpung. Dia beralasan Pokja III telah melanggar azas tidak diskriminatif dan kecermatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segera batalkan PT Suar Bumi Siaga sebagai pemenang tender,” demikian Marianus Gaharpung melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (22/7).
Ihwal kasus ini, Marianus Gaharpung berpendapat lagi-lagi Pemkab Sikka melalui Pokja III, berbuat ulah dalam kaitan dengan tata kelola pemerintahan.
Menurut Marianus Gaharpung, dalam setiap keputusan tata usaha negara wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, kata dia, setiap penetapan atau keputusan pejabat tata usaha negara memenuhi aspek wewenang, substansi dan prosedur demi tercapai keputusan atau penetapan tertulis yang sah.
Terhadap sikap Pokja III yang mengulur-ulur waktu pada tahapan pembuktian kualifikasi, dia sependapat bahwa patut diduga Pokja III telah melanggar prosedur pelelangan dan melakukan konspirasi dengan penyedia tertentu.
Menurut dia, jika PT Suar Bumi Siaga yang berdomisili hukum di Surabaya sudah tahu sejak awal adanya jadwal hari, tanggal serta jam pembuktian kualifikasi, maka seharusnya jauh-jauh hari sudah berada di Kota Maumere. Jadi, kata dia, sangat tidak logik dan melanggar hukum apa yang dilakukan Pokja III.
“Pertanyaannya, ada maksud apa Pokja III menunda-nunda waktu yang seharusnya menurut kesepakatan sudah lewat?” tanya Marianus Gaharpung.
Dia menduga Pokja III hanya seperti “robot” saja, karena tidak punya nyali menggugurkan PT Suar Bumi Siaga.
“Jangan sampai tindakan Pokja III ini demi mengamankan kepentingan pejabat di Pemkab Sikka? Jika dugaan ini benar, sangat memalukan dan merendahkan martabat Anda,” ujar Marianus Gaharpung.
Marianus Gaharpung meengatakan perusahaan atau penyedia jasa yang sudah memenuhi persyaratan harusnya difasilitasi secara objektif, transparan dan fair, bukannya meperpanjang waktu untuk kehadiran PT Suar Bumi Siaga yang tidak tertib dan disiplin.
Fakta yang terjadi, hemat dia, sudah sangat tidak rasional. Bisa jadi, duga dia, PT Suar Bumi Siaga yang berdomisili di Surabaya merupakan jagonya orang hebat di Pemkab Sikka.
Marianus Gahapung menegaskan bahwa tindakan Pokja III jelas-jelas melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan yakni azas keterbukaan, azas tidak diskriminatif, azas pelayanan yang baik serta azas kecermatan.
Dari aspek azas keterbukaan, kata dia, ternyata Pokja III diduga tidak terbuka memberikan alasan rasional atas penundaan penentuan pemenang.
Lalu dari azas tidak diskriminatif, kata dia, ternyata Pokja III diduga sangat diskriminatif karena mengutamakan PT Suar Bumi Siaga yang berdomisili di Surabaya dan memenangkannya, padahal seharusnya gugur.
Pokja III juga melanggar azas pelayanan yang baik karena fakta menunjukkan pelayanan sangat amburadul dengan penundaan jam penentuan pemenang hanya untuk memenangkan PT Suar Bumi Siaga.
Demikian pun melanggar azas kecermatan, karena terlihat jelas Pokja III tidak memperhatikan dukumen undangan kehadiran jam 10.00 Wita sampai jam 16.00 Wita pada 15 Juli 2022 yang sudah ditetapkan.
“Jelas-jelas dilanggar hanya untuk memenangkan PT Suar Bumi Siaga yang berkedudukan di Surabaya,” ujar dia.
Atas fakta-fakta tersebut, Marianus Gaharpung menegaskan bahwa penetapan pemenang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan yang Tidak sehat dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dengan demikian harus dibatalkan. Pokja III wajib memenangkan penyedia jasa lainnya yang hadir tepat waktu dan sudah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan,” tegas dia.
Marianus Gaharpung juga meminta Bupati Sikka wajib dan berani mengambil keputusan yang fair dan akuntabel demi membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan di Pemkab Sikka berjalan sesuai peraturan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.*** (eny)















