Proyek Gedung Mall Rp 3 Miliar Lebih, Diduga Kuat Pokja Konspirasi dengan Rekanan Tertentu

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 48 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Kinerja Pokja Pemilihan di Kabupaten Sikka, terus menjadi sorotan. Kali ini terjadi pada Pokja III Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Gedung Mall) senilai Rp 3.761.943.758 pada Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.

Diduga kuat Pokja III telah melanggar prosedur pelelangan dan melakukan konspirasi dengan penyedia tertentu.

Dugaan konspirasi Pokja IlI terkuak pada tahapan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan pada 15 Juli 2022. Sesuai undangan, pembuktian kualifikasi dilaksanakan pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita di Kantor UKPBJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV Alam Raya yang lolos evaluasi administrasi, teknis dan harga diundang pada pembuktian kualifikasi.

Wakil Direktris CV Alam Raya tiba di Kantor UKPBJ pukul 14.55 Wita. Pembuktian kualifikasi dilakukan dari pukul 15.10 Wita dan berakhir pada pukul 15.35 Wita.

Hingga pukul 15.35 Wita hanya CV Alam Raya yang melakukan pembuktian kualifikasi. Sedangkan PT Suar Bumi Siaga, peserta rangking pertama, belum melakukan pembuktian kualifikasi. Hal ini dibuktikan dengan masih kosongnya daftar hadir.

Hingga selesai waktu pembuktian kualifikasi pukul 16.00 Wita, PT Suar Bumi Siaga sama sekali tidak datang. Wakil Direktris CV Alam Raya mempertanyakan sikap Pokja III yang belum menggugurkan PT Suar Bumi Siaga.

Pokja III kemudian memperpanjang waktu jadwal pembuktian kualifikasi hingga pukul 18.00 Wita.

Sikap Pokja III diprotes Wakil Direktris CV Alam Raya. Menurut dia, sampai batas waktu berakhir penyedia yang tidak hadir harus dinyatakan gugur.

Alasan Pokja III karena Direktur PT Suar Bumi Siaga telah melakukan komunikasi dan mengirimkan kepada Pokja III jadwal pesawat penerbangan Surabaya-Kupang-Maumere, yang akan tiba di Bandara Frans Seda pukul 16.45 Wita.

Baca Juga :  Bangunan SDN Wolomoni di Niawula Ende Digusur Paksa, Jadikan Koperasi Desa Merah Putih, Satgas FP NTT Nasional Kecam Keras!

Hingga pukul 18.01 Wita, Direktur PT Suar Bumi Siaga masih juga belum datang. Anehnya, Pokja III justeru kembali memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi menjadi pukul 19.00 Wita. Direktur PT Suar Bumi Siaga baru tiba di Kantor UKPBJ pada pukul 18.25 Wita dan mengikuti pembuktian kualifikasi.

Direktur CV Alam Raya Herwin Chandra Milla mengaku geram dengan kinerja Pokja III yang secara jelas dan nyata telah merugikan perusahaan miliknya.

“Pokja telah melanggar prosedur pelelangan dengan memberikan kesempatan secara berulang-ulang kepada penyedia tertentu, dan sangat merugikan perusahaan kami,” ujar dia.

Tidak puas dengan sikap Pokja III, Direktur CV Alam Raya melayangkan sanggahan kepada Pokja III.

Herwin Chandra Milla menegaskan Pokja III telah melakukan pelanggaran terhadap prosedur pelelangan.

“Demi kepentingan tertentu, Pokja telah mengubah Jadwal Pembuktian Kualifikasi dengan memperpanjang waktu Jadwal Pembuktian Kualifikasi yang telah ditetapkan sesuai jadwal tender,” tegas Herwin Chandra Milla.

Herwin Chandra Milla menyinggung Dokumen Pemilihan Bab III poin 31.8 yang menyebutkan apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 hari kerja.

Menurut Herwin Chandra Milla, seharusnya ketika mendapatkan informasi dari Direktur PT Suar Bumi Siaga, Pokja III langsung memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 hari kerja.

Namun, yang terjadi kata dia, Pokja III justeru memperpanjang waktu 2 jam kerja, dan hingga batas waktunya PT Suar Bumi Siaga tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Terhadap kondisi ini, Herwin Chandra Milla mengatakan poin 31.13 Dokumen Pemilihan dengan tegas mengatakan apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai poin 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan jaminan penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke kas negara/kas daerah.

“Anehnya justeru Pokja III kasih lagi kesempatan kedua. Ada apa ini? Patut diduga telah terjadi konspirasi,” ujar dia.

Menjawab sanggahan CV Alam Raya, Pokja III beralasan pihaknya telah memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III poin 31.6, 31.7, 31.8, dan 31.13 untuk pelaksanaan tender Paket Pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya.

Pokja III telah melakukan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undagan pembuktian.

Dengan argumentasi itu Pokja III menyatakan sanggahan CV Alam Raya salah dan tidak dapat diterima.

Informasi yang dihimpun media ini, pembuktian kualifikasi mestinya dilaksanakan pada hari kerja.

Sementara yang dilakukan Pokja III terhadap PT Suar Bumi Siaga justeru pembuktian kualifikasi dilaksanakan di luar jam karena Direktur PT Suar Bumi Siaga baru datang pada pukul 18.25 Wita.

Herwin Chandra Milla menegaskan bahwa kegiatan tender merupakan ajang kompetisi di mana seluruh penyedia yang mengikuti tender harus menaati semua aturan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur CV Alam Raya meminta Kejaksaan Negeri Sikka memberi atensi khusus atas proses tender Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Gedung Mall), karena diduga ada indikasi konspirasi pada proyek senilai lebih dari Rp 3 miliar itu.*** (eny)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA