
Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Unit Reskrim Polres Sikka berhasil mengamankan 9 botol bahan peledak (handak) siap pakai. Handak ini rencananya digunakan untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
Tidak hanya mengamankan 9 botol handak siap pakai, polisi juga langsung menggelandang seorang nelayan ke Mapolres Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nelayan berinisial H ini merupakan warga Waturia Desa Kolisia B Kecamatan Magepanda. Polisi beralasan menahan yang bersangkutan karena dia mengaku sebagai pemilik handak.
Peristiwa pengamanan handak beserta barang bukti lainnya, termasuk pemilik handak, terjadi pada Kamis (21/7) di perairan Pantai Waturia.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas menjelaskan polisi mendapat informasi bahwa ada warga Waturia yang diduga menyimpan dan menguasai handak.
“Dari informasi tersebut, anggota saya langsung menuju lokasi,” jelas Kapolres Sikka kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (/8).
Upaya yang dilakukan aparat kepolisian tidak sia-sia. Mereka berhasil menemukan handak pada sebuah kapal motor laut milik H. Handak siap pakai diisi pada 8 botol bekas Bir Bintang dan 1 botol bekas Guiness
Selain handak, polisi juga menemukan 1 pasang sepatu katak berwarna hitam, 1 buah kacamata selam, 1 buah jeriken warna biru sebagai tempat penyimpanan handak siap pakai, dan 1 buah pemantik.
“Atas temuan ini, petugas langsung melakukan interogasi, dan H mengaku barang-barang tersebut adalah milik dia,” terang Kapolres Sikka.
Kapolres Sikka menambahkan terduga tersangka H dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahunn19951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kapolres Sikka didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.
Terduga tersangka H juga dihadirkan pada momen ini. Tampak dia bersama seorang terduga tersangka kasus pencurian bermotor, mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Kapolres Sikka mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak ketika menangkap ikan. Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak bisa merugikan diri sendiri, termasuk merusak habitat laut.*** (eny)















