Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Siap Pakai

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 56 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahan peledak siap pakai yang diamankan Satreskrim Polres Sikka

Bahan peledak siap pakai yang diamankan Satreskrim Polres Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Unit Reskrim Polres Sikka berhasil mengamankan 9 botol bahan peledak (handak) siap pakai. Handak ini rencananya digunakan untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

Tidak hanya mengamankan 9 botol handak siap pakai, polisi juga langsung menggelandang seorang nelayan ke Mapolres Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nelayan berinisial H ini merupakan warga Waturia Desa Kolisia B Kecamatan Magepanda. Polisi beralasan menahan yang bersangkutan karena dia mengaku sebagai pemilik handak.

Peristiwa pengamanan handak beserta barang bukti lainnya, termasuk pemilik handak, terjadi pada Kamis (21/7) di perairan Pantai Waturia.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas menjelaskan polisi mendapat informasi bahwa ada warga Waturia yang diduga menyimpan dan menguasai handak.

Baca Juga :  Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

“Dari informasi tersebut, anggota saya langsung menuju lokasi,” jelas Kapolres Sikka kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (/8).

Upaya yang dilakukan aparat kepolisian tidak sia-sia. Mereka berhasil menemukan handak pada sebuah kapal motor laut milik H. Handak siap pakai diisi pada 8 botol bekas Bir Bintang dan 1 botol bekas Guiness

Selain handak, polisi juga menemukan 1 pasang sepatu katak berwarna hitam, 1 buah kacamata selam, 1 buah jeriken warna biru sebagai tempat penyimpanan handak siap pakai, dan 1 buah pemantik.

“Atas temuan ini, petugas langsung melakukan interogasi, dan H mengaku barang-barang tersebut adalah milik dia,” terang Kapolres Sikka.

Kapolres Sikka menambahkan terduga tersangka H dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahunn19951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.

Baca Juga :  Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Sikka mengemas barang bukti handak siap pakai yang diamankan dari seorang nelayan

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kapolres Sikka didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.

Terduga tersangka H juga dihadirkan pada momen ini. Tampak dia bersama seorang terduga tersangka kasus pencurian bermotor, mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Kapolres Sikka mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak ketika menangkap ikan. Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak bisa merugikan diri sendiri, termasuk merusak habitat laut.*** (eny)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA