


Maumere-SuaraSikka.com: Seorang perempuan pekerja pub di Kabupaten Sikka, terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Untuk memperlancar peredaran, dia menyembunyikan sabu-sabu di balik bra berwarna coklat yang dia pakai.
D, perempuan berusia 47 tahun ini, Selasa (9/8), baru saja membeli sabu-sabu dari N. Menggunakan Honda Beat EB 2699 BK, dia melaju kencang di Jalan Trans Maumere-Magepanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rupanya aktifitas D sudah terpantau anggota Satnarkoba Polres Sikka di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Oscar Pinto Ribeiro.
Polisi yang membuntuti D, kemudian menghadangnya di depan jalan menuju Pantai Kita Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat.
Polisi langsung mengiterogasi perempuan ber-KTP Kota Kupang ini. Dia pun mengaku membawa narkotika jenis sabu. Barang haram itu sempat dia buang setelah mengetahui dirinya diintai polisi.
Anggota Satnarkoba kemudian mencari sabu yang dibuang D. Mereka berhasil menemukan sabu dalam sebuah plastik bening, tidak jauh dari tempat dia dihadang polisi.

Peristiwa penangkapan tersangka pengedar sabu, disampaikan Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (16/8).
Kapolres Sikka menambahkan setelah mengamankan D bersama baranf bukti, anggota Satnarkoba langsung melakukan pendalaman lebih lanjut.
Polisi menggelandang D ke tempat kos yang beralamat di Kelurahan Wailiti. Di tempat ini, polisi menemukan lagi 1 paket plastik bening yang dibungkus dengan menggunakan tisu berwarna putih. Sabu disimpan dalam sebuah rice cooker.
Dari interogasi lanjut yang dilakukan Satnarkoba, terungkap D mengaku membeli sabu dari N, seorang laki-laki berusia 49 tahun, pemegang KTP Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Polisi langsung bergerak cepat ke tempat kos N, masih juga di Kelurahan Wailiti. Tidak ada sabu yang ditemukan. Namun yang bersangkutan mengaku menjual sabu ke D. Polisi pun mengamankan N.
“Paket pertama seberat 0,09 gram, lalu paket kedua 0,13 gram,” jelas Kapolres Sikka.

Kapolres Sikka menjelaskan D dan N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.*** (eny)















