
Lewoleba-SuaraSikka.com: Asprop PSSI NTT sepertinya masih ragu memberikan sanksi atau hukuman kepada Perseftim Flores Timur menyusul kerusuhan yang dilakukan supporter tim tersebut pada laga melawan Perse Ende, Jumat (23/9).
Wadah tertinggi sepak bola di NTT itu, melalui keterangan pers resmi kepada wartawan di Hotel Palm Lewoleba, Jumat (23/9) malam, hanya menyampaikan hasil pertandingan antara Perse Ende dan Perseftim Flotim menyusul terjadinya kerusuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konperensi pers ini menghadirkan Wakil Sekretaris Asprop PSSI NTT Piter Fomeni, Ketua Panitia Pelaksana Irenius Suciadi, Ketua Komisi Disiplin Asprop PSSI NTT Lukman Hakim, dan Pengawas Pertandingan Bona Djenadut.
Wakil Sekretaris Asprop PSSI NTT Piter Fomeni beralasan pihaknya harus melakukan penelitian yang lebih cermat sebelum menjatuhkan hukuman kepada Perseftim.
“Kami tidak mau tergesa-gesa,” alasan dia.
Untuk memastikan ada tidaknya hukuman kepada Flotim, menurut Piter Fomeni, Asprop PSSI NTT akan menggelar rapat pengurus secara lengkap di Kupang. Agenda ini akan dilakukan setelah selesai turnamen Liga 3 ETMC XXXI Tahun 2022 di Kabupaten Lembata.
Argumentasi Piter Fomeni ini masih diragukan, karena secara fakta pengurus Asprop PSSI NTT, terutama yang terkait dengan turnamen ini, sedang berada di Lembata. Karena itu tidak ada salahnya mereka segera melakukan rapat pengurus di Lembata.
Tertangkap kesan Asprop PSSI NTT sedang ragu dan ketakutan jika mengeluarkan hukuman dan sanksi dari Bumi Sembur Paus.
Ende Menang
Melalui konperensi pers di Palm Hotel Lewoleba, Ketua Komite Disiplin Asprop PSSI NTT Lukman Hakim hanya memberikan keterangan terkait hasil pertandingan Ende versus Flotim.
Dia mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan resmi dari Pengawas Pertandingan dan memperoleh juga bukti video dari Panitia Pelaksana terkait kerusuhan yang dilakukan supporter Perseftim.
“Telah terjadi pelemparan botol air mineral, batu, dan lain-lain ke dalam lapangan pertandingan, serta pengrusakan fasilitas stadion GOR 99 Lewoleba secara massal oleh supporter Flotim yang mengakibatkan pertandingan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan karena alasan keamanan,” ujar Lukman Hakim.
Dia menyinggung Peraturan Umum Pertandingan PSSI Pasal 20 tentang keadaan memaksa atau force major.
Pada ayat 7, kata dia, menyatakan bahwa pertandingan yang terhenti oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan seperti lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan penerangan lampu stadion, gangguan penonton, dan atau gangguan keamanan, apabila waktu pertandingan tersisa 10 menit atau kurang dari 10 menit, maka pertandingan tersebut dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan.
Hasil pertandingan tidak berubah seperti yang dihasilkan kedua kesebelasan pada saat pertandingan tersebut dihentikan wasit.
“Sehingga dengan demikian, pertandingan antara Perse dan Perseftim dinyatakan berakhir dengan kemenangan 1-0 untuk tim Perse,” ungkap dia.
Kerusuhan yang dilakukan supporter Perseftim mendapat berbagai respon dari sejumlah kalangan. Sebagian besar orang menyesalkan terjadinya tindakan yang telah mencederai turnamen bergengsi region NTT itu.*** (eny)















