
Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka merencanakan anggaran dana desa pada tahun 2023 sebesar Rp 132.561.787.000. Anggaran tersebut tidak termasuk 34 desa baru. Praktis desa-desa baru ini belum mendapatkan alokasi dana desa.
Desa-desa baru tersebut telah dinyatakan definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan 34 Desa dalam Wilayah Kabupaten Sikka, tertanggal 23 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi Partai Golkar mempertanyakan langkah dan kiat-kiat yang dilakukan pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan anggaran bagi 34 desa baru tersebut.
“Jangan sampai kita terlalu bereuforia dengan hal-hal bersifat seremonial belaka, namun tidak mementingkan hal-hal yang menjadi substansi pembentukan desa,” seru Fraksi Partai Golkar menanggapi Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang RAPBD TA 2023, Rabu (16/11) malam.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo melalui Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi menjelaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait pembiayaan 34 desa pada tahun 2023.
Regulasi yang mengatur Dana Desa, kata dia, mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 60 Tahun 2014. Dalam hal terdapat pembentukan desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa, pengalokasiam dana desa diatur dengan dua cara.
Pertama, pada tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Dan kedua, pada tahun kedua setelah penetapan desa apabila desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
“Sehingga untuk 34 deaa yang baru, dana desa baru diperoleh pada tahun 2024,” ujar Bupati Sikka.
Untuk mendapatkan dana desa bagi 34 desa baru, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pilkades bagi 34 desa pada tahun 2023.
Selanjutnya Kepala Desa menyusun RPJMDesa, dan pemerintah daerah menyampaikannya ke Kementerian Desa sebagai salah satu syarat mendapatkan penyaluran dana desa.
Pilkades
Pada bagian lain Fraksi Partai Nasdem mendorong Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa untuk segera melakukan proses pemilihan kepala desa bagi desa-desa yang kepala desanya sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, termasuk 34 desa baru.
Dinas Pemdes telah merencanakan Pilkades secara bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokkan waktu berakhirnya msa jabatan kepala desa, kemampuan keuangam daerah, dan ketersediaan PNS yang memenuhi persayaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa.
Menurut rencana, mulai tahun depan Dinas Pemdes Sikka akan menggelar Pilkades 3 gelombang.
Gelombang pertama pada tahun 2023 untuk 96 desa, terdiri dari 62 desa yang kepala desanya selesai masa jabatan pada tahun 2022 dan 34 desa baru.
Untuk Pilkades 96 desa ini, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3.813.000.000, dengan metode pembiayaan bersama antara Pemkab Sikka dan Pemdes melalui alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemdes.
Selanjutnya gelombang kedua pada tahun 2025 untuk 68 desa. Dan gelombang ketiga pada tahun 2027 untuk 17 desa.*** (eny)















