
Maumere-SuaraSikka.com: KPU NTT telah melakukan Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon DPD Propinsi NTT, Minggu (15/1) di Hotel Kristal Kupang.
Hasil rekapitulasi menunjukkan 3 kategori yakni memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan belum memenuhi syarat (BMS). Kategori TMS harus diganti, dan BMS masih bisa diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 18 bakal calon DPD diketahui 8 bakal calon telah memenuhi syarat dukungan, sedangkan 10 bakal calon harus melakukan perbaikan administrasi.
Jumlah dukungan yang disyaratkan sesuai ketentuan yakni minimal 2.000 dukungan, dan tersebar pada minimal 11 kabupaten/kota di NTT.
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli memastikan bakal calon yang sudah memenuhi syarat tidak diwajibkan lagi untuk melengkapi dokumennya.
Mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan yakni Abraham Liyanto, Angelus Wake Kako, Christopher Raymond Tanur, Hilda Manafe, Julianus Pote Leba, Patje Oktofianus Tasuib, Siti Saudah H. Mustafa , dan Thomas Seran.
Tiga di antaranya kini adalah anggota DPD RI yakni Abrahan Liyanto, Angelus Wake Kako, dan Hilda Manafe.
Sementara 10 bakal calon yang harus melakukan perbaikan antara lain Asyera R.A Wundalero, kini anggota DPD RI.
Sembilan yang lain yakni Elyas Yohanis Asmau, Ferdinandus Hadiman, Hironimus Mawo Dopo, Ivan Raymond Rondo, Lukas Koa, Maksimus Ramses Lalangkoe, Maria Caecilia Stevi Harman, Sarah Lery Mboeik, dan Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.
Menurut Yosafat Koli, kontribusi terbanyak yang menimbulkan TMS dan BMS antara lain pada usia pendukung hingga pendukung yang berasal dari TNI/Polri.
Dia menjelaskan jika ditemui pendukung berusia di bawah 17 tahun, maka harus ada pernyataan atau bukti yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah menikah.
Dukungan dari TNI/Polri, kata dia, tidak dibolehkan, kecuali telah pensiun. Karena itu bakal calon harus mengupload juga keterangan yang menyebutkan pendukung dari TNI/Polri sudah pensiun.
Yosafat Koli berharap kesempatan perbaikan dimanfaatkan sebaik mungkin, mengingat waktu perbaikan yang sangat singkat. Masa perbaikan dijadwalkan sejak rapat pleno berakhir hingga 20 Januari 2023.
Setelah tahapan verifkasi administrasi, KPU NTT akan melakukan verifikasi faktual pada Pebruari 2023 nanti.*** (eny)















