Maumere-SuaraSikka.com: Aksi dua hari yang dilakukan Jaringan HAM Sikka boleh disebut membuahkan hasil.
Terbetik kabar Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi telah mengesahkan dokumen perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Media ini mendapat informasi bahwa dokumen perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT sebenarnya sejak akhir Desember sudah berada di meja kerja Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun karena kesibukan tugas sebagai kepala daerah, Gubernur NTT belum sempat membubuhkan tanda tangan untuk mengesahkan dokumen tersebut.
Rupanya aksi demonstrasi Jaringan HAM Sikka, apalagi sudah 2 hari menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, memicu perhatian pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan perhitungan kerugian negara bisa segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini, selain upaya dari Pemprop NTT, ternyata Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejati NTT di Kupang ikut melakukan komunikasi sehubungan dengan upaya percepatan terbitnya perhitungan kerugian negara.
Informasi lain yang diterima media ini, dokumen perhitungan kerugian negara yang sudah disahkan Wagub NTT, hari ini dikembalikan ke Inspektorat NTT untuk selanjutnya kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Sehubungan dengan Tim Penyidik dipastikan berangkat ke Kupang diperkirakan dokumen tersebut akan langsung diberikan kepada Tim Penyidik.
Kasih Waktu 1 Minggu
Koordinator Jaringan HAM Sikka Siflan Angi yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (1/2), memastikan perhitungan kerugian negara sudah disahkan Wagub NTT.
“Info yang kami terima, hari ini sudah diserahkan ke staf Kejaksaan Negeri Sikka yang sedang berada di Kupang,” jelas dia.
Untuk memastikan terbitnya dokumen perhitungan kerugian negara, rencananya akan dilakukan video call antara Inspektorat Propinsi NTT dan Kajari Sikka, dan disaksikan juga Jaringan HAM.
Siflan Angi memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah membantu percepatan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi BTT.
Siflan Angi menambahkan dengan turunnya dokumen perhitungan kerugian negara, maka aksi Jaringan HAM akan berakhir hari ini, dari 5 hari yang direncanakan.
Dia mengatakan Jaringan HAM memberikan waktu 1 minggu kepada Kejaksaan Negeri Sikka untuk merampungkan seluruh berkas perkara dugaan korupsi dana BTT.
“Satu minggu lagi, minggu depan, kami akan kembali ke sini untuk mendengarkan penetapan tersangka kasus BTT,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Jaringan HAM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (30/1).
Kecewa dengan lambannya penanganan dugaan korupsi BTT menyusul belum terbitnya perhitungan kerugian negara, Jaringan HAM akhirnya menduduki Kantor Kejaksaan Negeri.
Mereka bertekad aksi itu dilakukan selama 5 hari. Jika sampai dengan hari kelima dokumen perhitungan kerugian negara belum juga turun, Jaringan HAM tetap bertahan di kantor tersebut.*** (eny)















