Maumere-SuaraSikka.com: Viktor Nekur, Kuasa Hukum Emanuel Hitong, tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT), tengah memperjuangkan kliennya menjadi justice collaborator.
Upaya dan perjuangan ini dilakukan, alasan dia, dengan maksud agar perkara dugaan korupsi BTT TA 2021 di BPBD Sikka, dapat dibuka secara terang benderang.
Sebagai langkah awal, kata dia, perjuangan ini telah mendapat dukungan dari kakak adik kandung serta istri dan anak-anak Emanuel Hitong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk dukungan keluarga Emanuel Hitong, kata dia, melalui surat pernyataan sikap Keluarga Besar Almarhum Wenseslaus Waru Sadipun yang telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Pidsus Fajrin Irwan Nurmansyah.
“Saya berterimakasih sekali karena keluarga ikut mendukung dengan meminta klien saya membongkar kasus ini,” ujar Viktor Nekur di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/2).
Untuk memantapkan perjuangan ini, Viktor Nekur mengaku perlu membicarakan secara khusus dengan kliennya. Sejauh ini kata dia, belum ada pembicaraan yang lebih serius karena dia baru saja diminta menjadi kuasa hukum.
Viktor Nekur mengaku perjuangan menjadikan kliennya sebagai justice collaborator, bukan sebuah pekerjaan yang mudah.
Dia berencana akan melakukan konsultasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai wadah yang memiliki otoritas menetapkan seseorang menjadi justice collaborator.
Pada bagian lain Marianus Petrus Klaver, kakak kandung Emanuel Hitong, mendukung upaya dan perjuangan Viktor Nekur.
Dia sangat berharap Emanuel Hitong mau diajak kerja sama untuk membongkar perkara BTT.*** (eny)















