Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Dua tersangka, mantan Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Daeng Bakir dan Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT Maria Reneldis Lebi ditetapkan pada Rabu (8/2).
Lalu menyusul Kepala Seksi Logistik Bidang Kedarutana dan Logistik BPBD Sikka Emanuel Hitong dan Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius, ditetapkan sehari sesudahnya, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari, dan dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Sikka. Belakangan ada tersangka yang sudah dititipkan di Rutan Maumere.
Dari berbagai pengumpulan data dan informasi, serta investigasi, media ini mendapatkan sejumlah fakta yang terjadi pada kasus dugaan korupsi BTT.
Korupsi Logistik
Dugaan korupsi BTT lebih terkait kepada urusan logistik dan kebutuhan dasar. Ada tiga hal yang terkait di dalamnya.
Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Pengelola Program
Tiga hal dugaan korupsi BTT berangkat dari program kegiatan pada Kantor BPBD Sikka. Program kegiatan tersebut dibiayai melalui dana BTT sebesar Rp 1.981.975.100.
Pengelola program adalah pihak ketiga, masing-masing Yupri Catering sebesar Rp 1.230.625.000, CV Dewi Sartika sebesar Rp 689.769.100, dan CV Mutiara Teknik sebesar Rp 61.581.000.
Kerugian Negara
Sebagaimana perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT, diketahui kerugian negara mencapai Rp 724.678.678.
Kerugian negara ini lebih rendah dari temuan BPK RI Perwakilan NTT yakni Rp 988.765.648.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam beralasan BPK RI Perwakilan NTT melakukan audit secara umum terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sikka.
Sedangkan Audit Internal yang dilakukan Inspektorat Propinsi NTT, lebih khusus kepada dugaan tindak pidana korupsi BTT.
Keganjalan Pihak Ketiga
Ada beberapa fakta keganjalan pada pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan program kegiatan.
Pemilik Yupri Catering diketahui bernama Maria Mariana Weling. Perempuan ini ternyata istri dari tersangka Emanuel Hitong.
Yupri Catering merupakan perusahaan yang bergerak pada penyediaan makanan. Namun pada saat terlibat dalam pengadaan, izin perusahaan catering ini sudah tidak berlaku lagi.
Lalu CV Dewi Sartika merupakan perusahaan yang bukan bergerak pada bidang pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan sebagaimana dalam penyediaan kebutuhan bencana alam.
CV Dewi Sartika terlibat dalam pengadaan karena sebelumnya pernah diminta bantuan oleh Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Daeng Bakir untuk pengadaan makanan bagi pegawai BPBD.
Waktu itu, Laurensius Gregorius menyerahkan uang senilai Rp 4,5 juta kepada Muhammad Daeng Bakir. Lalu Kalak BPBD memberitahu akan ada pengadaan bantuan Covid-19, dan meminta CV Dewi Sartika terlibat. Laurensius Gregorius kemudian memasukkan profil perusahaan.
Berikutnya yakni CV Mutiara Teknik. Pemilik perusahaan sama sekali tidak tahu jika perusahaannya dilibatkan untuk pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.
Terbetik kabar, perusahaan ini dipergunakan secara diam diam oleh Yoseph Suru yang merupakan suami dari Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi.
Nota Pesanan
Pengelolaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina yang dilakukan Yupri Catering, ternyata tidak ada nota pesanan.
Semua pengadaan melalui telepon yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan pada setiap tempat karantina.
Sementara CV Dewi Sartika melaksanakan pengadaan barang kebutuhan setelah mendapatkan pesanan melalui telepon yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Daeng Bakir dan Kepala Seksi Logistik Emanuel Hitong.
Nota pesanan baru dibuat sesudahnya. Setidaknya terdapat 175 nota pesanan dari Januari hingga September 2021.
Surat Perintah Kerja
Sebagaimana definisinya, Surat Perintah Kerja yaitu surat resmi yang digunakan untuk memberikan perintah kepada seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan khusus.
Surat ini memuat hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh pekerja, mulai dari instruksi untuk memulai pekerjaan hingga kepastian waktu yang harus dilaksanakan oleh pekerja.
Fakta menunjukkan pengadaan oleh pihak ketiga, tanpa ada SPK. Diketahui SPK baru dibuat Muhammad Daeng Bakir pada awal Pebruari 2022, bertepatan dengan adanya pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT.
Proses Pembayaran
Bendahara Pengeluaran Pembantu Maria Reneldis Lebi melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Namun proses pembayaran tidak didukung dengan bukti atau nota-nota pembelanjaan dari Yupri Catering, CV Dewi Sartika dan CV Mutiara Teknik.
Aliran Uang
Fakta lain yang terungkap pada kasus BTT yakni aliran uang kepada sejumlah pihak, yang diketahui tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana BTT.
Contoh kasus antara lain uang sebesar Rp 10 juta untuk menyelesaikan persoalan pemukulan seorang warga di Jalan Lingkar Luar.
Sejauh ini belum terkuak jelas, apakah uang Rp 10 juta tersebut merupakan bagian dari kerugian negara atau tidak. Pasalnya BPBD mengelola dana BTT lebih dari Rp 19 miliar untuk berbagai program kegiatan yang lain.
Kejaksaan Negeri Sikka perlu mendalami lebih serius program kegiatan yang lain, yang juga diduga sarat dengan tindakan dan perilaku koruptif yang merugikan negara.
Aksi Demonstrasi
Sejak kasus dugaan korupsi BTT mencuat ke permukaan, beberapa komunitas melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Sebut saja PMKRI Maumere, yang sudah dua kali menggelar demonstrasi. Salah satu tuntutan aksi mahasiswa ini yakni mendesak Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa Bupati Sikka.
Aksi lain datang dari Jaringan HAM Sikka, yang antara lain melibatkan biarawan-biarawati dan mahasiswa IFTK Ledalero.
Jaringan HAM menuntut Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka BTT. Mereka bahkan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri selama 3 hari hingga terbitnya dokumen perhitungan kerugian negara.
Setelah aksi Jaringan HAM, Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam memastikan pihaknya murni melaksanakan tindakan hukum tanpa ada intervensi dari orang lain.
Demikian beberapa fakta kasus dugaan korupsi BTT yang sempat terekam media ini.
Saat ini penahanan tersangka sudah melewati waktu 20 hari. Belum ada informasi yang jelas dari Kejaksaan Negeri Sikka terkait status tersangka, apakah masa penahanan diperpanjang ataukah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang.*** (eny)















