Jaringan HAM Sikka Tuntut Perlindungan Hukum bagi Romo Paschal

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 68 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi Jaringan HAM Sikka di depan Kantor Polres Sikka, Senin (6/3)

Aksi demonstrasi Jaringan HAM Sikka di depan Kantor Polres Sikka, Senin (6/3)

Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan Hak Azasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka menuntut negara memberikan perlindungan hukum bagi Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, PR, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Kepri Keuskupan Pangkal Pinang.

Tuntutan perlindungan hukum ini menyusul adanya laporan kepolisian terhadap Romo Paschal atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Pelapornya adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaringan HAM Sikka menyebutkan Romo Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 nyawa perdagangan manusia di Batam.

Imam asal Kabupaten Sikka itu memulai misinya pada tahun 2013, setelah Uskup Hilarius Moa Nurak  memberinya tugas sebagai ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang.

Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam dilansir dari Tempo.co, menurut data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.

Asal usul korban, dominan berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Barat hingga Sumatera Utara.

Tantangan besar dalam perjuangan Romo Paschal, antara lain mendapat ancaman, tawaran dan sogokan serta masih lemahnya upaya penegakan hukum untuk kasus TPPO.

Masalah yang dialami Romo Paschal berawal dari suratnya kepada Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia.

Dalam rilis yang diterima media ini, Jaringan HAM Sikka membeberkan kronologi keprihatinan dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Romo Paschal.

Pada Selasa (4/10/2022), Polisi Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang menangkap para pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center. Sebanyak 5 orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan.

Lalu, Jumad (7/10/2022), terdapat 3 korban perempuan diserahkan Polsek Pelabuhan Polresta Barelang kepada Shelter Santa Theresia milik KKPPMP Keuskupan Pangkal Pinang.

Pada hari yang sama Romo Paschal mendengar informasi bahwa Kolonel Bambang Panji Priyanggodo telah mengintervensi Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kolonel Bambang Panji Priyanggodo bahkan mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.

Disebutkan, dari pengakuan Kapolsek Kawasan Pelabuhan yang didengar Romo Paschal, bahwa Kolonel Bambang Panji Priyanggodo juga sempat mengundang Kapolsek Kawasan Pelabuhan ke kantor BINDA Kepri dan memberi tekanan-tekanan agar kapolsek membebaskan pelaku.

Anehnya hadir dalam pertemuan antara Kapolsek dan Kolonel Bambang Panji Priyanggodo itu seorang bernama Khoirul Munir.

Orang ini disebut-sebut sebagai Intelijen. Namun Romo Paschal menduga orang tersebut merupakan bagian dari sindikat yang ditangkap dan ditahan Kapolsek Kawasan Pelabuhan.

Setelah itu pada Sabtu, Minggu dan Selasa (8-9-11/10/2022), Kolonel Bambang Panji Priyanggodo menelpon Romo Paschal.

Tetapi Romo Paschal tidak mengangkatnya.  Kolonel Bambang Panji Priyanggodo juga mengirim pesan agar mengangkat karena penting.

Tetapi Romo Paschal tidak berkenan mengangkat telpon karena tahu ada intervensi yang telah Kolonel Bambang Panji Priyanggodo lakukan kepada Kapolsek.

Selanjutnya pada Rabu (26/10/2022), Binda Kepri melalui kolonel Bambang Panji Priyanggodo mengundang rapat koordinasi terkait pengiriman PMI secara illegal.

Hadir dalam rapat itu ketua DPRD Kota Batam Masruri dan Khoirul Munir sebagai perwakilan dari Ansor yang sebelumnya pernah menghubungi Romo Paschal dan meminta membebaskan semua tahanan yang ditangkap (bagian dari sindikat).

Romo Paschal merasa aneh karena polisi Kawasan Pelabuhan serta jaringan peduli migran, perempuan dan anak Kota Batam atau safe migrant yang selama ini bergerak dalam isu migran tidak diundang pada pertemuan itu.

Lebih mirisnya pertemuan itu nama Romo Paschal justeru dicatut dan difitnah dan digiring dengan isu sensitif oleh beberapa orang yang memiliki hubungan dengan para tersangka dan bos besar di belakang tersangka yang ditahan.

Kolonel Bambang Panji Priyaggodo bahkan menggiring peserta untuk membuat semacam kesepakatan bahwa Romo Paschal meresahkan.

Tetapi kesepakatan ini tidak terjadi karena adanya perdebatan dengan peserta terkait informasi yang diterima Kolonel Bambang Panji Priyanggodo dan orang-orangnya.

Menurut Jaringan HAM Sikka, hal yang sangat memprihatinkan bahwa ternyata hingga 9 Januari 2023 Romo Paschal masih mendapatkan informasi bahwa Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, diduga masih membeking para sindikat mafia dengan adanya pertemuan antara para mafia di suatu tempat, di Batam Center untuk menjalankan bisnis haram Pengiriman Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Harbour bay Batam.

Baca Juga :  Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Sikap Hukum Jaringan HAM Sikka
Berdasarkan kondisi umum dan isi surat keprihatinan dan dugaan pelaggaran kode etik, menggambarkan secara terang benderang tentang tindak pidana perdagangan orang yang merupakan kejahatan transnasional dan international crime yang melanggar atau menginjak hak azasi manusia, dilakukan melalui konspirasi dan mafia-mafia terselubung termasuk melibatkan aparat.

Kondisi ini juga menggambarkan bagaimana keterlibatan dan peran Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri Keuskupan Pangkal Pinang, dalam hal ini Romo Paschal dalam urusan pencegahan dan penanganan TPPO.

Jaringan HAM Sikka menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1)  dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (1) dan (2).

“Upaya membungkam Romo Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan tindakan kriminalisasi,” seru Jaringan HAM.

Berdasarkan hal itu, Jaringan HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.

Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.

Kedua, memberantas TPPO Kepulauan Kepri. Dan ketiga, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO.

Aksi demonstrasi Jaringan HAM Sikka berlangsung di depan Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani. Aksi dama ini terhenti karena mendadak hujan deras mengguyur Kota Maumere.*** (eny)

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA