Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) di Kantor BPBD Sikka dipastikan final dengan 4 tersangka. Itu artinya informasi simpang siur bahwa BTT bakal menyeret lebih dari 4 tersangka, sepertinya tidak terbuktikan.
Kepastian tersebut bisa diikuti dengan perkembangan pemeriksaan perkara BTT hingga Senin (3/4) hari ini. Pagi tadi, Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun empat tersangka korupsi dana BTT yakni mantan Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi, Kasi Logistik Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Emanuel Hitong, dan Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Viktor Nekur, kuasa hukum tersangka Emanuel Hitong, memastikan sudah menandatangani berita acara penyerahan berkas dan tersangka.
“Setelah tahapan ini, selanjutnya perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Kupang. Kemungkinan setelah Hari Raya Paskah tersangka akan dibawa ke Kupang,” ujar dia.
Tangan Diborgol
Pantauan media ini, para tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pukul 11.53 Wita. Mereka diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka.
Maria Reneldis Lebi turun duluan, disusul Emanuel Hitong, Muhammad Daeng Bakir, dan Laurensius Gregorius.
Semua mereka mengenakan rompi berwarna pink. Sementara tangan mereka diikat dengan borgol khusus berwarna putih.
Sejumlah keluarga tersangka tampak hadir juga di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Mereka bahkan sudah ada sejak pukul 09.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi BTT.
Kasus dugaan korupsi BTT menyangkut tiga hal. Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid 19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Semua program kegiatan ini bernilai Rp 1.981.975.100. Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT menemukan kerugian daerah sebesar Rp 724.678.678.*** (eny)















