
Maumere-SuaraSikka.com: Partai Garuda Kabupaten Sikka menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif, Sabtu (8/7), sehari menjelang penutupan tahapan perbaikan.
Penyerahan dokumen langsung dilakukan Ketua Partai Garuda Sikka Heldigardis Sunur. Dia didampingi Sekretaris Partai Garuda Sikka Faustinus Vasko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Garuda Sikka mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan bagi 27 dari 35 bakal calon legislatif yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
KPU Sikka kemudian memastikan waktu pengajuan dokumen perbaikan, dan memeriksa dokumen pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon. Setelah itu menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Terdapat 3 hal penting yang dilakukan KPU Sikka pada tahapan ini, yakni indikator lengkap, indikator pemenuhan persyaratan, dan indikator kebenaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Garuda dinyatakan lengkap dan diterima,” demikian isi Berita Acara Nomor 202/PL.01.4-BA/5307/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam berita acara tersebut, dijelaskan juga bahwa perbaikan data dan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Perbaikan Parpol.

Ketua Partai Garuda Sikka Heldigardis Sunur mengaku senang karena dokumen 35 bakal calon legislatif Partai Garuda telah memenuhi syarat.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat penting bagi Partai Garuda. Semua sudah sah, dan kami siap berkompetisi pada Pemilu 2024,” ujar dia usai menerima tanda terima dan berita acara.
Partai Garuda Sikka mengajukan 35 bakal calon anggota DPRD Sikka untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui tahapan perbaikan akan dijadwalkan hingga Minggu (9/7) pukul 23.59 Wita. Dari 500 bakal calon legislatif yang didaftar partai-partai politik peserta Pemilu 2024, diketahui terdapat 404 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat.*** (eny)















