Menurut dia, dalam gugatan bernomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres yang dikabulkan Hakim MK, tercantum nama Gibran.
Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena Anwar Usman menikah dengan adiknya Presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya Jokowi,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erick menyebut Hakim MK harus mengundurkan diri apabila ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga.
“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim? Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” tegas dia.
Final Mengikat
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












