Sehingga, dia menilai bahwa hal tersebut diduga kuat tindakan nepotisme antara para terlapor.
“Nah, ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran dan keponakannya Kaesang,” ujar dia, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia Capres dan Cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perkara itu diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat propinsi, kabupaten atau kota.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Anwar mengungkapkan ada empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Empat Hakim Konstitusi tersebut yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.*** (*/eny)


Ikuti Kami
Subscribe












