

Maumere-SuaraSikka.com: Belum 1 bulan sebagai Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera membuat tindakan di luar nalar.
Dia mengeluarkan kebijakan yang ujung-ujungnya adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tendensius Penjabat Bupati Sikka itu tertuang dalam Surat Nomor Kominfo.460/X/2023 tertanggal 11 Oktober 2023, dengan perihal Tata Cara Pemberian Keterangan Pers Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Surat dimaksud ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada level Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur Daerah, dan Kepala Bagian. Surat ini ditandatangani langsung Penjabat Bupati Sikka.
Sehubungan dengan penyampaian informasi publik melalui keterangan pers di media massa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara tertib dan terarah, Penjabat Bupati Sikka menyampaikan 3 hal penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, untuk informasi publik yang bersifat kebijakan daerah maka yang berwenang menyampaikan keterangan pers adalah Penjabat Bupati Sikka, Pelaksana Tugas Sekda Sikka, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan untuk menyampaikan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












