Kedua, para pimpinan perangkat daerah hanya menyampaikan keterangan pers terhadap hal-hal yang bersifat informatif.
Ketiga, pembatasan penyampaian keterangan pers dalam lingkup Pemkab Sikka ini penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap setiap informasi publik yang dipublikasikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur yang dikonfirmasi terkait surat ini, Senin (23/10) malam, justeru belum tahu adanya surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti saya pastikan dulu. Saya juga baru masuk hari Rabu lalu,” jawab dia melalui pesan WhatsApp.
Jawaban Kepala Dinas Komunikasi.dan Informatika Sikka ini menjadi aneh. Pasalnya Surat Penjabat Bupati Sikka dengan menggunakan kop surat Bupati Sikka, tetapi kode surat yang tertera dari dinas tersebut.
Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10) pagi, belum memberikan tanggapan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












